Pusdalops BNPB Uji Coba Layanan Operasional Call Center 24 Jam
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) melakukan uji coba operasional call center pelayanan bagi masyarakat 24 jam khususnya dalam urusan kebencanaan.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menjelaskan, layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia melalui nomor telepon 021-51010112. Call center terdiri dari 12 line hunting telepon dengan biaya yang dibebankan kepada penelepon. (Baca juga: BNPB Mencatat Sepanjang Awal Tahun 2020 Terjadi 203 Bencana)
Melalui pusat layanan tersebut masyarakat dapat melaporkan kejadian bencana, mendapatkan informasi layanan informasi ancaman bencana, komunikasi tim lapangan hingga dukungan bantuan terkait kedaruratan bencana di tiap-tiap wilayah.
"Dengan adanya layanan tersebut, BNPB sekaligus ingin mewujudkan komitmen untuk lebih dekat masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan merata," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (25/1/2020). (Baca juga: BNPB: Bencana Hidrometerologi Mendominasi Sepanjang Awal Tahun 2020)
Agus memaparkan, untuk menggunakan layanan Call Center tersebut, masyarakat sebagai pelapor harus menghubungi nomor pusat layanan yang tertera dan wajib menyebutkan nama beserta alamat lengkap yang menjadi lokasi unit pelaporan. Kemudian pelapor dipersilakan untuk melaporkan segala sesuatu sesuai apa yang menjadi keluhan/kebutuhan secara singkat padat dan jelas.
"Laporan tersebut oleh petugas akan dicatat seluruh data mulai dari nama, alamat, isi laporan untuk kemudian diteruskan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah daerah agar segera mengirim tim untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan," urainya.
Setelah itu penelepon akan mendapat pelayanan khusus oleh petugas yang telah diarahkan ke lokasi sesuai pelaporan. Setelah laporan ditangani, maka Pusdalops akan memberikan konfirmasi bahwa pelanggan telah mendapatkan pelayanan dengan baik.
Rencananya, nomor pusat pelayanan BNPB akan berubah menjadi 112 setelah mendapatkan perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menjelaskan, layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia melalui nomor telepon 021-51010112. Call center terdiri dari 12 line hunting telepon dengan biaya yang dibebankan kepada penelepon. (Baca juga: BNPB Mencatat Sepanjang Awal Tahun 2020 Terjadi 203 Bencana)
Melalui pusat layanan tersebut masyarakat dapat melaporkan kejadian bencana, mendapatkan informasi layanan informasi ancaman bencana, komunikasi tim lapangan hingga dukungan bantuan terkait kedaruratan bencana di tiap-tiap wilayah.
"Dengan adanya layanan tersebut, BNPB sekaligus ingin mewujudkan komitmen untuk lebih dekat masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan merata," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (25/1/2020). (Baca juga: BNPB: Bencana Hidrometerologi Mendominasi Sepanjang Awal Tahun 2020)
Agus memaparkan, untuk menggunakan layanan Call Center tersebut, masyarakat sebagai pelapor harus menghubungi nomor pusat layanan yang tertera dan wajib menyebutkan nama beserta alamat lengkap yang menjadi lokasi unit pelaporan. Kemudian pelapor dipersilakan untuk melaporkan segala sesuatu sesuai apa yang menjadi keluhan/kebutuhan secara singkat padat dan jelas.
"Laporan tersebut oleh petugas akan dicatat seluruh data mulai dari nama, alamat, isi laporan untuk kemudian diteruskan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah daerah agar segera mengirim tim untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan," urainya.
Setelah itu penelepon akan mendapat pelayanan khusus oleh petugas yang telah diarahkan ke lokasi sesuai pelaporan. Setelah laporan ditangani, maka Pusdalops akan memberikan konfirmasi bahwa pelanggan telah mendapatkan pelayanan dengan baik.
Rencananya, nomor pusat pelayanan BNPB akan berubah menjadi 112 setelah mendapatkan perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
(shf)