Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 24 Januari 2020 - 10:55 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto menyambangi Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/1/2020). Kedatangannya, kata Hasto, untuk memenuhi tanggung jawab pemanggilan sebagai saksi.

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi. Untuk itu saya akan datang," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Hasto mengakui dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap terkait pemulusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. "Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU Saudara Wahyu," jelasnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, kata Hasto dirinya akan memberikannya seusai diperiksa oleh tim penyidik lembaga antikorupsi itu. "Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut," ungkapnya.

"Nanti kita liat, keterangan siap saya berikan, dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa kedatangan Hasto hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE). "Saksi Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Ali saat dikonfirmasi.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait PAW anggota DPR-RI dari PDIP. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca Juga: Hasto Jelaskan Mekanisme PAW Anggota DPR di Internal PDIP).

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3288 seconds (0.1#10.140)