Soal Harun Masiku, Kemenkumham Bisa Dianggap Menghalangi Penyidikan

Kamis, 23 Januari 2020 - 15:20 WIB
Soal Harun Masiku, Kemenkumham...
Soal Harun Masiku, Kemenkumham Bisa Dianggap Menghalangi Penyidikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan oleh penegak hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Sebab, keterangan beberapa pejabatnya berbeda-beda mengenai keberadaan tersangka kasus tersebut.

Sekadar diketahui, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pada Senin 13 Januari 2020 menyebut Harun Masiku terbang ke Singapura sejak 6 Januari. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Kamis 16 Januari 2020 menyebut Harun Masiku masih di luar negeri. (Baca juga: Komisi III akan Panggil Menkumham soal Keberadaan Harun Masiku)

Sedangkan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie pada Rabu, 22 Januari menyebut Harun Masiku telah berada di Indonesia dari Singapura sejak Selasa 7 Januari 2020. "Apa yang disampaikan Dirjen imigrasi dan Menkumham substansinya sama, bahkan KPK juga menyampaikan bahwa Harun Masiku itu masih berada di luar negeri," ujar anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Namun, faktanya Harun Masiku sudah berada di Indonesia. "Kemudian publik, kita semua rakyat meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya, kan begitu apakah keterangan Dirjen Imigrasi, keterangan KPK, atau keterangan Menkumham," ujar politikus Partai Demokrat itu. (Baca juga: Merasa Dirugikan Terkait OTT Anggota KPU, PDIP Temui Dewas KPK)

Menurut dia, penjelasan itu perlu agar masyarakat tidak menyimpulkan pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie berupaya menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Harun Masiku. "Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas Kemenkumham maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi, dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan yang sama dengan tindak pidana korupsi, itu konsekuensinya," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Bantah Cucu PKI, Arteria...
Bantah Cucu PKI, Arteria Tegaskan Keluarganya Ngotot Jalur Hukum
PDIP Harap Semua Pihak...
PDIP Harap Semua Pihak Setuju Pemilu 2024 Digelar 21 Februari
Tolak KLB Deliserdang,...
Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Evita Nursanty Minta...
Evita Nursanty Minta Pengawasan Industri Diperketat saat New Normal
Cukup Aspiratif, Kepemimpinan...
Cukup Aspiratif, Kepemimpinan Puan di DPR Patut Diapresiasi
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved