Soal Harun Masiku, Kemenkumham Bisa Dianggap Menghalangi Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan oleh penegak hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Sebab, keterangan beberapa pejabatnya berbeda-beda mengenai keberadaan tersangka kasus tersebut.
Sekadar diketahui, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pada Senin 13 Januari 2020 menyebut Harun Masiku terbang ke Singapura sejak 6 Januari. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Kamis 16 Januari 2020 menyebut Harun Masiku masih di luar negeri. (Baca juga: Komisi III akan Panggil Menkumham soal Keberadaan Harun Masiku)
Sedangkan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie pada Rabu, 22 Januari menyebut Harun Masiku telah berada di Indonesia dari Singapura sejak Selasa 7 Januari 2020. "Apa yang disampaikan Dirjen imigrasi dan Menkumham substansinya sama, bahkan KPK juga menyampaikan bahwa Harun Masiku itu masih berada di luar negeri," ujar anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Namun, faktanya Harun Masiku sudah berada di Indonesia. "Kemudian publik, kita semua rakyat meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya, kan begitu apakah keterangan Dirjen Imigrasi, keterangan KPK, atau keterangan Menkumham," ujar politikus Partai Demokrat itu. (Baca juga: Merasa Dirugikan Terkait OTT Anggota KPU, PDIP Temui Dewas KPK)
Menurut dia, penjelasan itu perlu agar masyarakat tidak menyimpulkan pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie berupaya menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Harun Masiku. "Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas Kemenkumham maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi, dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan yang sama dengan tindak pidana korupsi, itu konsekuensinya," katanya.
Sekadar diketahui, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pada Senin 13 Januari 2020 menyebut Harun Masiku terbang ke Singapura sejak 6 Januari. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Kamis 16 Januari 2020 menyebut Harun Masiku masih di luar negeri. (Baca juga: Komisi III akan Panggil Menkumham soal Keberadaan Harun Masiku)
Sedangkan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie pada Rabu, 22 Januari menyebut Harun Masiku telah berada di Indonesia dari Singapura sejak Selasa 7 Januari 2020. "Apa yang disampaikan Dirjen imigrasi dan Menkumham substansinya sama, bahkan KPK juga menyampaikan bahwa Harun Masiku itu masih berada di luar negeri," ujar anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Namun, faktanya Harun Masiku sudah berada di Indonesia. "Kemudian publik, kita semua rakyat meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya, kan begitu apakah keterangan Dirjen Imigrasi, keterangan KPK, atau keterangan Menkumham," ujar politikus Partai Demokrat itu. (Baca juga: Merasa Dirugikan Terkait OTT Anggota KPU, PDIP Temui Dewas KPK)
Menurut dia, penjelasan itu perlu agar masyarakat tidak menyimpulkan pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie berupaya menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Harun Masiku. "Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas Kemenkumham maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi, dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan yang sama dengan tindak pidana korupsi, itu konsekuensinya," katanya.
(cip)