Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis (23/1/2020).
Pria yang biasa disapa RJ Lino ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dia mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan KPK."Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what i’m going (saya tahu apa yang saya hadapi)," ujar RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Tuntaskan Kasus RJ Lino)
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan Lino kali ini. Meski sudah jadi tersangka, RJ Lino hingga kini masih bebas atau belum ditahan KPK. Penyidik beralasan RJ Lino bersikap kooperatif.
Selain RJ Lino, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Purwoko sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.
Diketahui, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas ulahnya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pria yang biasa disapa RJ Lino ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dia mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan KPK."Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what i’m going (saya tahu apa yang saya hadapi)," ujar RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Tuntaskan Kasus RJ Lino)
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan Lino kali ini. Meski sudah jadi tersangka, RJ Lino hingga kini masih bebas atau belum ditahan KPK. Penyidik beralasan RJ Lino bersikap kooperatif.
Selain RJ Lino, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Purwoko sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.
Diketahui, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas ulahnya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(dam)