DPR Tagih Draf Omnibus Law Ibu Kota Negara
A
A
A
JAKARTA - DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020 pada Rapat Paripurna DPR Rabu, 22 Januari 2020. RUU Omnibus Law tentang Ibu Kota Negara (IKN) jadi salah satu dari empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Untuk itu, Anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah segera mengirimkan draf RUU tersebut ke DPR mengingat target pembangunan infrastruktur dasar IKN di Kalimantan Timur dimulai pada 2020 ini
"Bicara target RUU itu rampung kapan tentu untuk waktu persisnya saya belum bisa pastikan, tetapi yang jelas RUU IKN harus segera ditetapkan menjadi undang-undang mengingat beberapa perencanaan dan pembangunan Infrastruktur dasar tahun 2020 sudah akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," kata Irwan saat dihubungi, Kamis (23/1/2020). (Baca Juga: Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Harus Pikirkan Nasib BMN di Jakarta).
Menurut Legislator asal Kalimantan Timur ini, tentu pembangunan infrastruktur dasar IKN tersebut sudah harus memiliki legal standing atau dasar hukumnya. Sehingga, tidak menabrak norma-norma yang ada dan tentunya memiliki kekuatan hukum. "Ini tentu harus ada legal standingnya agar pembangunan itu berdasarkan aturan," ujarnya.
Karena RUU IKN merupakan usul inisiatif pemerintah, Irwan melanjutkan, pemerintah perlu segera mengirimkan draf RUU beserta naskah akademik (NA) dan surat presiden (surpres) sehingga DPR dan pemerintah bisa membahas substansinya dan segera disahkan menjadi UU. (Baca Juga: Soal Omnibus Law Ibu Kota, Tito: Kemendagri Tak Lagi Powerfull).
"Presiden tentu perlu segera menindaklanjutinya dengan surpres beserta draf RUU yang telah disusun oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN atau Bappenas," kata politikus Partai Demokrat itu.
Untuk itu, Anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah segera mengirimkan draf RUU tersebut ke DPR mengingat target pembangunan infrastruktur dasar IKN di Kalimantan Timur dimulai pada 2020 ini
"Bicara target RUU itu rampung kapan tentu untuk waktu persisnya saya belum bisa pastikan, tetapi yang jelas RUU IKN harus segera ditetapkan menjadi undang-undang mengingat beberapa perencanaan dan pembangunan Infrastruktur dasar tahun 2020 sudah akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," kata Irwan saat dihubungi, Kamis (23/1/2020). (Baca Juga: Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Harus Pikirkan Nasib BMN di Jakarta).
Menurut Legislator asal Kalimantan Timur ini, tentu pembangunan infrastruktur dasar IKN tersebut sudah harus memiliki legal standing atau dasar hukumnya. Sehingga, tidak menabrak norma-norma yang ada dan tentunya memiliki kekuatan hukum. "Ini tentu harus ada legal standingnya agar pembangunan itu berdasarkan aturan," ujarnya.
Karena RUU IKN merupakan usul inisiatif pemerintah, Irwan melanjutkan, pemerintah perlu segera mengirimkan draf RUU beserta naskah akademik (NA) dan surat presiden (surpres) sehingga DPR dan pemerintah bisa membahas substansinya dan segera disahkan menjadi UU. (Baca Juga: Soal Omnibus Law Ibu Kota, Tito: Kemendagri Tak Lagi Powerfull).
"Presiden tentu perlu segera menindaklanjutinya dengan surpres beserta draf RUU yang telah disusun oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN atau Bappenas," kata politikus Partai Demokrat itu.
(zik)