Masyarakat Diminta Menjaga Keberagaman dan Toleransi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta semua pihak bisa menjaga keberagaman dan toleransi. Ia mengingatkan falsafah Bhinneka Tunggal Ika, yang menggambarkan persatuan dan kesatuan NKRI yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama, dan kepercayaan.
“Penting bagi semua pihak untuk menjaga keberagaman dan toleransi dalam semua aspek. Jangan beri ruang untuk sikap intoleran,” ujar Perempuan yang akrab dipanggil Rerie di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Politisi Partai NasDem ini mengatakan hal itu menanggapi berita sejumlah warga yang menolak dibangunnya sebuah Gereja Katolik di Kota Tanjungbalai, Karimun. Dikabarkan pembangunan rumah ibadah Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Penerbitan IMB ini digugat oleh kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini bertentangan dengan prinsip kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini dan persoalan-persoalan serupa. Apalagi ini sudah mengantongi IMB,” tukasnya.
Dia juga kembali mengingatkan, sebagai negara yang plural, kelompok mayoritas idealnya melindungi minoritas. “Keberagaman adalah kekayaan. Keberagaman jangan dilihat sebagai ancaman. Apalagi hingga menimbulkan kebencian yang menjurus pada aksi intoleran. Semua pemangku kepentingan harus segera mencari akar penyebab dan solusi dari persoalan ini dan persoalan serupa,” tuturnya.
“Penting bagi semua pihak untuk menjaga keberagaman dan toleransi dalam semua aspek. Jangan beri ruang untuk sikap intoleran,” ujar Perempuan yang akrab dipanggil Rerie di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Politisi Partai NasDem ini mengatakan hal itu menanggapi berita sejumlah warga yang menolak dibangunnya sebuah Gereja Katolik di Kota Tanjungbalai, Karimun. Dikabarkan pembangunan rumah ibadah Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Penerbitan IMB ini digugat oleh kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini bertentangan dengan prinsip kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan ini dan persoalan-persoalan serupa. Apalagi ini sudah mengantongi IMB,” tukasnya.
Dia juga kembali mengingatkan, sebagai negara yang plural, kelompok mayoritas idealnya melindungi minoritas. “Keberagaman adalah kekayaan. Keberagaman jangan dilihat sebagai ancaman. Apalagi hingga menimbulkan kebencian yang menjurus pada aksi intoleran. Semua pemangku kepentingan harus segera mencari akar penyebab dan solusi dari persoalan ini dan persoalan serupa,” tuturnya.
(poe)