Periksa Sejumlah Saksi, KPK Terus Usut Aliran Uang ke Wahyu Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi informasi dari pengacara sekaligus politikus PDIP, Donny Tri Istiqomah mengenai aliran dana suap yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hingga mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
(Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus PAW)
Hal itu diungkapkan usai KPK memeriksa Donny sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP, Saeful Bahri, kemarin.
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka Sae (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Donny merupakan salah satu pihak yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) dalam kasus ini. Namun Donny dilepaskan dan kini berstatus sebagai saksi.
Ali mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik fokus mendalami mengenai uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang asing yang rencananya diserahkan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu.
"Kita fokus kepada adanya pemberian uang barang bukti yang ada, jumlahnya Rp400 juta dan bentuknya Dollar Singapura serta ada dugaan uang yang diterima ke buku tabungan," jelasnya.
Hingga saat ini, KPK melakukan pendalaman - pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan oleh lembaga antikorupsi itu. Pendalaman itu juga ditelisik lebih jauh kepada saksi-saksi yang dipanggil KPK hingga saat ini.
"Ya kita lihat perkembangan yang ada. Tentunya kan nanti, kan masih panjang. Kan baru hari ini kita memulai pemeriksaan saksi. Masih beberapa saksi yang akan kita hadirkan tentunya sesuai dengan kebutuhan penyidik. Jadi ya teman-teman nanti bisa mengikutinya, karena nanti akan kita sampaikan perkembangannya," tuturnya.
Selain memeriksa Donny, tim penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya kasus ini, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.
(Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus PAW)
Hal itu diungkapkan usai KPK memeriksa Donny sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP, Saeful Bahri, kemarin.
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka Sae (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Donny merupakan salah satu pihak yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) dalam kasus ini. Namun Donny dilepaskan dan kini berstatus sebagai saksi.
Ali mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik fokus mendalami mengenai uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang asing yang rencananya diserahkan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu.
"Kita fokus kepada adanya pemberian uang barang bukti yang ada, jumlahnya Rp400 juta dan bentuknya Dollar Singapura serta ada dugaan uang yang diterima ke buku tabungan," jelasnya.
Hingga saat ini, KPK melakukan pendalaman - pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan oleh lembaga antikorupsi itu. Pendalaman itu juga ditelisik lebih jauh kepada saksi-saksi yang dipanggil KPK hingga saat ini.
"Ya kita lihat perkembangan yang ada. Tentunya kan nanti, kan masih panjang. Kan baru hari ini kita memulai pemeriksaan saksi. Masih beberapa saksi yang akan kita hadirkan tentunya sesuai dengan kebutuhan penyidik. Jadi ya teman-teman nanti bisa mengikutinya, karena nanti akan kita sampaikan perkembangannya," tuturnya.
Selain memeriksa Donny, tim penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya kasus ini, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.
(maf)