PKS Siap Pasang Badan Tolak Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal

Selasa, 21 Januari 2020 - 18:35 WIB
PKS Siap Pasang Badan Tolak Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal
PKS Siap Pasang Badan Tolak Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara terkait beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menyatakan dengan tegas bahwa fraksinya siap pasang badan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah. (Baca juga: PPP Keberatan Ketentuan Produk Bersertifikat Halal Bakal Dihapus )

“Saya cek ke Anggota Baleg, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya,” kata Jazuli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Menurut Jazuli, salah kaprah dan langkah sembrono jika ada niatan pemerintah menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen/masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, apalagi jika itu dianggap menghambat investasi atau ekonomi.

“Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia,”
ungkapnya.

Mantan Anggota Panja UU JPH itu menilai bahwa UU JPH merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Percepat Proses Sertifikasi Halal )

“Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran atau set back. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia. Itu yang tegas kita tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkas Jazuli.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5534 seconds (0.1#10.140)