Mahfud MD Harapkan Pendemo Paham Omnibus Cipta Lapangan Kerja
A
A
A
JAKARTA - Menko polhukam, Mahfud MD mengaku sudah melihat adanya aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat yang menolak rencana kebijakan omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Namun, Mahfud mengaku belum tahu secara jelas materi yang ditolak para pendemo.
"Tetapi harus dipahami dulu secara lengkap bahwa omnibus law itu bukan omnibus untuk investasi," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ancaman Bagi Buruh )
Kata Mahfud, yang harus digarisbawahi bahwa omnibus law tersebut dibuat untuk mempermudah lapangan kerja bagi masyarakat luas. Salah satunya dengan mempermudah dan menyederhanakan investasi, di mana investasi tak hanya asing melainkan dalam negeri.
Sebab Mahfud menilai, investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Makanya dibuat omnisbus law untuk mempermudah perizinan tersebut.
"Jadi bukan investasinya yang ditekankan, tetapi penciptaan lapangan kerjanya. Yang selama ini agak terhambat oleh perizinan investasi. Jangan keliru lalu isunya liar ini untuk mempermudah investasi. Enggak ini investasi biasa. Kamu pun semua mau investasi, perizinannya akan dipermudah," jelasnya.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan draf omnibus law itu kepad DPR. Mantan Ketua MK itu pun mengharapkan setelah selesai masa reses bisa dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. (Baca juga: PAN Ingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Aspiratif )
"Enggak apa-apa momentumnya tidak salah, juga orang demo asal tidak bikin kerusakan, jangan bikin tindak kekerasan dan yang penting paham masalahnya ini adalah untuk mempermudah penciptaan lapangan kerja," tandasnya.
"Tetapi harus dipahami dulu secara lengkap bahwa omnibus law itu bukan omnibus untuk investasi," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ancaman Bagi Buruh )
Kata Mahfud, yang harus digarisbawahi bahwa omnibus law tersebut dibuat untuk mempermudah lapangan kerja bagi masyarakat luas. Salah satunya dengan mempermudah dan menyederhanakan investasi, di mana investasi tak hanya asing melainkan dalam negeri.
Sebab Mahfud menilai, investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Makanya dibuat omnisbus law untuk mempermudah perizinan tersebut.
"Jadi bukan investasinya yang ditekankan, tetapi penciptaan lapangan kerjanya. Yang selama ini agak terhambat oleh perizinan investasi. Jangan keliru lalu isunya liar ini untuk mempermudah investasi. Enggak ini investasi biasa. Kamu pun semua mau investasi, perizinannya akan dipermudah," jelasnya.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan draf omnibus law itu kepad DPR. Mantan Ketua MK itu pun mengharapkan setelah selesai masa reses bisa dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. (Baca juga: PAN Ingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Aspiratif )
"Enggak apa-apa momentumnya tidak salah, juga orang demo asal tidak bikin kerusakan, jangan bikin tindak kekerasan dan yang penting paham masalahnya ini adalah untuk mempermudah penciptaan lapangan kerja," tandasnya.
(kri)