Adian Napitupulu Nilai Harun Masiku Perlu Dilindungi LPSK

Minggu, 19 Januari 2020 - 15:15 WIB
Adian Napitupulu Nilai...
Adian Napitupulu Nilai Harun Masiku Perlu Dilindungi LPSK
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu menilai Harun Masiku perlu mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Harun Masiku dinilai butuh kepastian terkait kasus yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Nah boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa? butuh kepastian, dia nih siapa, posisinya sebagai apa," ujar Adian Napitupulu dalam diskusi Bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020). (Baca juga: Bertemu Tim Hukum PDIP, ICW: Harusnya Dewas KPK Hindari Pertemuan Itu )

Kemudian, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini memberikan contoh mengenai masyarakat pada umumnya memberikan uang untuk biaya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).

"Setiap warga negara punya KTP. Waktu mau ngurus kita datang ke kelurahan, orang kelurahan oknumnya minta duit, lalu kita kasih, supaya KTP-nya kita dapat. Itu penyuapan enggak? Kalau gitu tangkap jutaan yang lain," jelas Anggota komisi I DPR RI ini.

Adapun perlindungan bagi Harun Masiku, menurut dia, sampai persoalannya tuntas. "Kenapa? (Misalnya-red) Makan saya tidak enak, kenapa? Saya dihantu-hantui setiap hari," tuturnya. (Baca Juga: Kasus Jual Beli PAW, ICW Desak KPK Tetapkan Obstruction of Justice
Sekadar diketahui, PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. PDIP mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, MA memutuskan bahwa partai sebagai penentu pergantian antar waktu (PAW). Berpegang putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Namun, permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019.

"Jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali, korban iming-iming dari keputusan Mahkamah Agung. Kedua, korban iming-iming dari oknum KPU, mungkin enggak dia jadi korban? Dari persepsi itu sangat mungkin," pungkasnya. (Baca Juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang oleh KPK, Tim Hukum PDIP Temui Dewas(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.140)