Hidayat Nur Wahid Sebut Pansus Lebih Tepat Ungkap Kasus Jiwasraya

Minggu, 19 Januari 2020 - 09:42 WIB
Hidayat Nur Wahid Sebut...
Hidayat Nur Wahid Sebut Pansus Lebih Tepat Ungkap Kasus Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai pembentukan panitia khusus (pansus) lebih tepat untuk mengusut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Karena, kata HNW, persoalan itu menyangkut lintas komisi di DPR, yakni Komisi III yang membidangi aspek hukum, Komisi VI yang membidangi aspek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Komisi XI yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan sekaligus mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu dia mendorong agar DPR segera membentuk pansus untuk melakukan fungsi pengawasa dalam kasus Jiwasraya, bukan panitia kerja (panja) yang dilontarkan sebagian kalangan di DPR selama ini.

“Bila panitia kerja (Panja) yang dibentuk maka berdasarkan aturan dan konvensi di DPR, hanya berkaitan dengan satu Komisi, sehingga pengawasan dan pengusutan tidak komprehensif,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2020).

Dia merujuk penjelasan Pasal 83 ayat 1 huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3). Ketentuan itu berbunyi panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.

Selain itu, adapula Pasal 96 ayat 1 UU MD3 yang berbunyi, panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.’

HNW menilai pilihan untuk membentuk pansus sangat tepat mengingat dugaan kerugian negara yang dialami dalam kasus Jiwasraya ini cukup besar. Bila berkaca kepada pengalaman sebelumnya, dalam Kasus Century dan Kasus Pelindo II yang nilainya lebih kecil dari Kasus Jiwasraya saja DPR membentuk Pansus.

“Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Itu pun baru potensi kerugian negara awal, sehingga bisa lebih besar dari itu. Kerugian tersebut lebih besar dari kasus Century yang mencapai Rp 6,7 triliun atau kasus Pelindo II yang mencapai Rp6 triliun,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.

Dia melanjutkan, pembentukan Pansus Jiwasraya untuk menyelesaikan persoalan secara utuh dan komprehensif bersama dengan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. “Proses hukum bisa terus berlanjut,” ujar Anggota komisi I DPR ini.

Dia menambahkan upaya untuk membentuk Pansus ini juga telah disampaikan oleh Fraksi PKS sebagai oposisi yang konstruktif bagi pemerintah sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.

“Pansus ini bukan untuk menjatuhkan kekuasaan pemerintah, tetapi sebagai pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusional kami selaku anggota DPR, terutama terkait fungsi pengawasan DPR,” tegasnya.

Dia mengatakan, pembentukan pansus juga sebagai bukti PKS perjuangkan aspirasi rakyat yang menginginkan agar dugaan korupsi dan masalah Jiwasraya diselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Sebut Benny Tjokro...
Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun
Forsawa Yakin Gugatan...
Forsawa Yakin Gugatan Praperadilan WanaArthalife Dikabulkan Hakim
Ada Aspek Hukum Bisnis...
Ada Aspek Hukum Bisnis Dalam Skandal Jiwasraya
Soal Kasus Jiwasraya,...
Soal Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Disebut Hanya Korban
Forum Nasabah WanaArtha...
Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan
Uang Korupsi Jiwasraya...
Uang Korupsi Jiwasraya Dipakai untuk Judi Kasino di Singapura, Selandia Baru hingga Macau
Berita Terkini
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved