KPK Limpahkan Berkas Mantan Bos Lippo Cikarang ke Tahap Dua

Jum'at, 17 Januari 2020 - 18:46 WIB
KPK Limpahkan Berkas...
KPK Limpahkan Berkas Mantan Bos Lippo Cikarang ke Tahap Dua
A A A
JAKARTA - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan terhadap mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke tahap dua. Adapun pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Toto melawan KPK pada Selasa (14/1/2020) lalu.

"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (swasta) TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan tahap dua," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020).

Dengan adanya pelimpahan tersebut, kini tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," ucap Ali.

Dikonfirmasi terpisah, Toto yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta membenarkan bahwa saat ini kasusnya siap disidangkan. Dirinya pun telah menandatangani berkas namun Toto tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah.

"Hari ini, saya menandatangani berkas saya sudah P21, kalaupun sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya," ujar Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dalam kasus inj, KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir menjadi sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
(kri)
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara...
Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas
Kasus Suap Proyek di...
Kasus Suap Proyek di Sidoarjo, KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Suryo di Kasus Suap Proyek DJKA
Kasus Suap Puluhan Proyek,...
Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara
Tetapkan Dua Tersangka,...
Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Suap Proyek di Muara Enim
KPK Eksekusi Dua Tersangka...
KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara
Berita Terkini
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved