KPK Limpahkan Berkas Mantan Bos Lippo Cikarang ke Tahap Dua
Jum'at, 17 Januari 2020 - 18:46 WIB
KPK Limpahkan Berkas Mantan Bos Lippo Cikarang ke Tahap Dua
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan terhadap mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke tahap dua. Adapun pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Toto melawan KPK pada Selasa (14/1/2020) lalu.
"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (swasta) TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan tahap dua," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020).
Dengan adanya pelimpahan tersebut, kini tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," ucap Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Toto yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta membenarkan bahwa saat ini kasusnya siap disidangkan. Dirinya pun telah menandatangani berkas namun Toto tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah.
"Hari ini, saya menandatangani berkas saya sudah P21, kalaupun sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya," ujar Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dalam kasus inj, KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir menjadi sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (swasta) TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan tahap dua," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020).
Dengan adanya pelimpahan tersebut, kini tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," ucap Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Toto yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta membenarkan bahwa saat ini kasusnya siap disidangkan. Dirinya pun telah menandatangani berkas namun Toto tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah.
"Hari ini, saya menandatangani berkas saya sudah P21, kalaupun sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya," ujar Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dalam kasus inj, KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir menjadi sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
(kri)