Penanganan Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Tak Ingin Timbulkan Kegaduhan

Jum'at, 17 Januari 2020 - 15:00 WIB
Penanganan Kasus Jiwasraya,...
Penanganan Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Tak Ingin Timbulkan Kegaduhan
A A A
TANGERANG SELATAN - Hingga saat ini sudah lima orang ditetapkan tersangka atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dugaan korupsi itu membuat negara dirugikan Rp13,7 triliun.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan penyitaan yang berlangsung dilaksanakan hingga di luar waktu normal, yakni menjelang fajar. (Baca juga: Jaksa Agung Beri Sinyal Tersangka Jiwasraya Bertambah )

"Tiap malam teman-teman itu, tiap malam sampai jam 3 jam 4 teman-teman melakukan penyitaan. Cuma memang jujur saja, saya tidak mau penyitaan itu terus ramai, bagaimanapun juga kita ingin penegakan hukum itu yang betul-betul sesuai koridor aturan dan tidak gaduh," ujarnya di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Jumat (17/1/2020).

Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya ini disebabkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Jiwasraya, imbas adanya kecurangan dan kesalahan investasi. Hal itu kemudian memicu terjadinya kekeringan likuiditas.

Kelima orang yang dijadikan tersangka adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. (Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Amankan 2 Mobil )

Selain penetapan lima tersangka, ada pula 13 orang yang telah dicekal. Sedangkan aset yang disita antara lain sekira 156 bidang tanah yang tersebar di Provinsi Banten. Belum ada penjelasan detail mengenai nilai dari aset tersebut.

"Belum dihitung," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6099 seconds (0.1#10.140)