Jaksa Agung Beri Sinyal Tersangka Jiwasraya Bertambah
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan adanya penambahan tersangka dari kasus dugaan korupsi PT Aasuransi Jiwasraya. Sementara ini telah ada 5 tersangka dan 13 orang yang dicekal.
"Yang pasti pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung. Kemudian kita juga sedang melakukan penggeledahan-penggeledahan dan penyitaan-penyitaan. Terutama dalam rangka penyelamatan aset," katanya kepada Okezone, seusai peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (17/1/2020). (Baca juga: Luhut Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Dimiskinkan)
Kelima orang yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. (Baca juga: Jokowi Pastikan Terus Pantau Penuntasan Kasus Jiwasraya)
Kelima tersangka itu ditahan di rumah tahanan terpisah. Adapun lokasinya masing-masing yaitu, Benny Tjokro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
"Ada 13 orang yang kita lakukan pencekalan. Dimungkinkan aja, dimungkinkan loh ya, dimungkinkan dari situ bisa (tersangka)," ungkapnya.
Menurut Jaksa Agung, hingga kini timnya terus melakukan pemeriksaan mendalam. Namun demikian, dirinya enggan merinci nilai total aset yang disita dari para tersangka. "Belum dihitung. Tiap malam teman-teman itu, tiap malam sampai jam 3 jam 4 teman-teman melakukan penyitaan. Cuma memang jujur saja, saya tidak mau penyitaan itu ramai," ucapnya.
"Yang pasti pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung. Kemudian kita juga sedang melakukan penggeledahan-penggeledahan dan penyitaan-penyitaan. Terutama dalam rangka penyelamatan aset," katanya kepada Okezone, seusai peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (17/1/2020). (Baca juga: Luhut Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Dimiskinkan)
Kelima orang yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. (Baca juga: Jokowi Pastikan Terus Pantau Penuntasan Kasus Jiwasraya)
Kelima tersangka itu ditahan di rumah tahanan terpisah. Adapun lokasinya masing-masing yaitu, Benny Tjokro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
"Ada 13 orang yang kita lakukan pencekalan. Dimungkinkan aja, dimungkinkan loh ya, dimungkinkan dari situ bisa (tersangka)," ungkapnya.
Menurut Jaksa Agung, hingga kini timnya terus melakukan pemeriksaan mendalam. Namun demikian, dirinya enggan merinci nilai total aset yang disita dari para tersangka. "Belum dihitung. Tiap malam teman-teman itu, tiap malam sampai jam 3 jam 4 teman-teman melakukan penyitaan. Cuma memang jujur saja, saya tidak mau penyitaan itu ramai," ucapnya.
(cip)