Rumah Tersangka Korupsi Jiwasraya di Duren Sawit Digeledah Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PTAsuransi Jiwasraya (Persero) berinisial S. Rumah tersebut diduga milik mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
"Rumah beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah didatangi oleh 10 Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut merupakan tempat domisili dari tersangka S," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada SINDOnews, Kamis (16/1/2020).
Penggeledahan dilakukan oleh tim Kejagung sejak Pukul 16.00 WIB hingga malam hari ini. Sejumlah ruangan digeledah dan disisir oleh tim guna mencari benda-benda yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Hingga saat ini, tim Jaksa Penyidik bersama dengan tim Pelacakan Aset sedang bekerja menyisir atau menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi.
Nantinya, sejumlah barang yang disita akan dijadikan barang bukti sekaligus dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sekaligus telah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda-beda.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Rumah beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah didatangi oleh 10 Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut merupakan tempat domisili dari tersangka S," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada SINDOnews, Kamis (16/1/2020).
Penggeledahan dilakukan oleh tim Kejagung sejak Pukul 16.00 WIB hingga malam hari ini. Sejumlah ruangan digeledah dan disisir oleh tim guna mencari benda-benda yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Hingga saat ini, tim Jaksa Penyidik bersama dengan tim Pelacakan Aset sedang bekerja menyisir atau menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi.
Nantinya, sejumlah barang yang disita akan dijadikan barang bukti sekaligus dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sekaligus telah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda-beda.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
(zil)