Pernah Kalah di Persidangan Bukti Tidak Semua Tersangka KPK Bersalah

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:41 WIB
Pernah Kalah di Persidangan...
Pernah Kalah di Persidangan Bukti Tidak Semua Tersangka KPK Bersalah
A A A
JAKARTA - Tidak semua tersangka atau terdakwa yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah di persidangan. Dalam beberapa kasus KPK kalah di sidang tindak pidana korupsi.

KPK misalnya pernah kalah dalam kasus dengan tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Ada juga kasus Syafrudin Tumenggung dalam kasus BLBI. Sejumlah fakta di atas setidaknya membuktikan bahwa tersangka KPK belum tentu bersalah di pengadilan. (Baca juga: Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir )

“Fakta-fakta itu memang harus menjadi kesadaran oleh KPK bagaimana melakukan sebuah perbaikan dan dan juga menyadari bahwa apa yang dilakukan tidak sempurna,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Suparji menyebutkan bahwa KPK harus bisa bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di pengadilan, KPK harus bisa menghadirkan bukti materiil. Jika tidak mampu membuktikan maka terdakwa yang diajukan KPK tetap punya kemungkinan bebas. (Baca juga: Kasus SKL BLBI, Syafruddin Resmi Bebas dari Rutan KPK )

“Dalam kasus Sofyan Basir, di mana soal pembuktian terhadap seseorang yang didakwa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana tapi ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi karena tidak didukung dengan alat bukti misalnya dia dianggap pembantu,” jelasnya.

KPK harus cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil. Bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.

“Pembuktian dalam Bahasa Jawa tidak bisa otak-atik gathuk. Misalnya seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu padahal itu belum tentu,” jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pimpinan KPK Sebut Tak...
Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Berita Terkini
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved