Kasus SKL BLBI, Syafruddin Resmi Bebas dari Rutan KPK

Selasa, 09 Juli 2019 - 23:18 WIB
Kasus SKL BLBI, Syafruddin Resmi Bebas dari Rutan KPK
Kasus SKL BLBI, Syafruddin Resmi Bebas dari Rutan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung resmi bebas dan keluar Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekitar pukul 19.52 WIB, Selasa (9/7/2019), Syafruddin terlihat keluar dari pintu bagian dalam Rutan KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Semua barang-barang milik Syafruddin lebih dulu diangkut petugas Rutan ke mobil yang menjemput Syafruddin, di pintu gerbang Rutan. Dia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan digulung, peci hitam, dan menenteng tas gemblok hitam.

Sesekali Syafruddin melempar senyum ke arah para jurnalis yang sudah menunggunya di luar gerbang sejak sore, selepas Juri Bicara Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyampaikan informasi amar putusan kasasi atas nama Syafruddin.

Dia mengangkat jempol tangan kirinya ke arah para jurnalis. "Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah subhanallah wa ta'al, saya bisa di luar sekarang. Ini suatu proses perjalanan panjang," tuturnya di gerbang luar depan Rutan KPK.

"Saya diilhami dari perjalanan Nelson Mandela penulis buku From Walk To Freedom, jadi perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang. Dan Alhamdulillah ini suatu proses yang sudah saya ikuti," sambungnya.

Dia menegaskan, dirinya taat dan mengikuti semua proses hukum sejak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kemudian sampai pada proses kasasi. Syafruddin bersyukur apa yang dimohonkan oleh dia dan tim penasihat hukum akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim kasasi MA.

"Alhamdulillah, apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu hari yang bersejarah bagi saya. Saya selalu kooperatif mengikuti semuanya dan proses di PN saya ikuti sampai ditahan 1 tahun 6 bulan 19 hari saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap, saya bisa menemukan titik itu sendiri," jelasnya.

Selama berada dalam Rutan KPK, Syafruddin mengatakan, dirinya menulis buku yang isinya menjelaskan tentang latar belakang kasus SKL BLBI, proses BLBI, pemberian SKL terjadi, siapa obligor yang belum menyelesaikan kewajiban dan/atau kooperatif, hingga siapa saja yang sudah menyelesaikan kewajiban dan/atau kooperatif. Buku ini ditulis Syafruddin dengan tulisan tangan.

"Sebagai mantan Ketua BPPN saya sebetulnya sudah menyelesaikan segala urusan, sudah diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi setelah itu saya nggak tahu lagi, tahu-tahu tahun 2017 jadi tersangka. Saya kira demikian. Dan, buku ini lah yang juga kami sampaikan jadi lampiran kami pada waktu kami memberikan memori kasasi kepada MA," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4336 seconds (0.1#10.140)