Bukan Ajukan PAW ke KPU, PDIP Tegaskan Pengajuan Penetapan Calon Terpilih

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:38 WIB
Bukan Ajukan PAW ke...
Bukan Ajukan PAW ke KPU, PDIP Tegaskan Pengajuan Penetapan Calon Terpilih
A A A
JAKARTA - Tim hukum yang dibentuk DPP PDIP ikut meluruskan perihal informasi yang dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan suap muncul terkait pergantian antar waktu (PAW) dari Riezka Aprilia ke Harun Masiku. Yang sebenarnya, PDIP tak mengajukan PAW, melainkan penetapan calon terpilih.

Koordinator Tim Hukum PDIP, Teguh Samuder menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana.

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," ujar Teguh Samudera dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, di Jakarta, Rabu (25/1/2020) malam.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, pengajuan penetapan calon terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI.

"Sehingga tidak ada pihak manapun baik parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positip dimaksud," imbuh Teguh. Terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu dipandang berbeda.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga ikut dalam konferensi pers itu, menyatakan meluruskan terminologi PAW itu menjadi penting. Sehingga semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.

"Dimana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto.

Teguh lalu menjelaskan lebih jauh setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta agar KPU mengabulkan permohonan agar lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakannya. Yakni memasukkan suara yang diperoleh Almarhum Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5, Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

Tapi KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," kata Teguh.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)