Komisi VI DPR Putuskan Bentuk Panja Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Rapat internal Komisi VI DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih memutuskan pembentukan tiga Panitia Kerja (Panja). Salah satunya skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Adapuh dua panja lainnya, yakni Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengatakan, melalui keputusan internal Komisi VI tersebut, persoalan terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan peta masalahnya lebih jelas sehingga mendapatkan solusi yang tepat.
Di sisi lain, sambung dia, proses hukum dan penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
”Saya mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu,” tutur Rieke. (Baca Juga: 50 Anggota Fraksi PKS Teken Usulan Pansus Jiwasraya)
Diketahui, kasus gagal bayar nasabah yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya (Persero) mengagetkan publik. Betapa tidak, perusahaan BUMN ini tidak sanggup membayar polis nasabah sebesar Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut butuh waktu tidak sebentar untuk menuntaskan persoalan Jiwasraya. “Nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani, untuk sisi korporasinya ditangani oleh OJK, Menkeu, oleh Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 2 Januari 2020.
Adapuh dua panja lainnya, yakni Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengatakan, melalui keputusan internal Komisi VI tersebut, persoalan terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan peta masalahnya lebih jelas sehingga mendapatkan solusi yang tepat.
Di sisi lain, sambung dia, proses hukum dan penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
”Saya mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu,” tutur Rieke. (Baca Juga: 50 Anggota Fraksi PKS Teken Usulan Pansus Jiwasraya)
Diketahui, kasus gagal bayar nasabah yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya (Persero) mengagetkan publik. Betapa tidak, perusahaan BUMN ini tidak sanggup membayar polis nasabah sebesar Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut butuh waktu tidak sebentar untuk menuntaskan persoalan Jiwasraya. “Nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani, untuk sisi korporasinya ditangani oleh OJK, Menkeu, oleh Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 2 Januari 2020.
(dam)