Memilih Hadir di Sidang Etik, Wahyu: Saya Punya Niat Baik untuk Menjelaskan
Rabu, 15 Januari 2020 - 16:25 WIB
Memilih Hadir di Sidang Etik, Wahyu: Saya Punya Niat Baik untuk Menjelaskan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka suap Wahyu Setiawan yang juga Komisioner KPU memilih untuk menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberatansan Korupsi.
Hal itu diungkapkan Wahyu usai berdiskusi dengan penyidik KPK. Dan Wahyu memilih untuk menghadiri sidang etik yang di gelar DKPP.
"Tetapi karena saya punya niat baik, meskipun pertanggal 10 saya bukan lagi anggota KPU, tetapi saya punya niat baik dan saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," ujar Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Wahyu menyebut tidak ada pembelaan yang diungkapkannya nanti saat sidang etik. Dirinya juga tidak mempersiapkan apa-apa menjelang sidang
"Enggak lah. ya wajar saya, saya juga enggak ngerti ditanya apa," jelasnya.
Namun, Wahyu menegaskan dirinya memiliki etikad baik dan akan menjelaskan semua perbuatannya dalam persidangan nanti.
"Tetapi intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, tentu itu saya punya itikad baik," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Hal itu diungkapkan Wahyu usai berdiskusi dengan penyidik KPK. Dan Wahyu memilih untuk menghadiri sidang etik yang di gelar DKPP.
"Tetapi karena saya punya niat baik, meskipun pertanggal 10 saya bukan lagi anggota KPU, tetapi saya punya niat baik dan saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," ujar Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Wahyu menyebut tidak ada pembelaan yang diungkapkannya nanti saat sidang etik. Dirinya juga tidak mempersiapkan apa-apa menjelang sidang
"Enggak lah. ya wajar saya, saya juga enggak ngerti ditanya apa," jelasnya.
Namun, Wahyu menegaskan dirinya memiliki etikad baik dan akan menjelaskan semua perbuatannya dalam persidangan nanti.
"Tetapi intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, tentu itu saya punya itikad baik," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(pur)