Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Ajukan Hak Interpelasi

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:57 WIB
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Ajukan Hak Interpelasi
A A A
JAKARTA - Semua anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menandatangani pengajuan usul hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya kelas 3 mandiri.

Sebab, pemerintah dan BPJS Kesehatan dianggap telah mengingkari janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS, khususnya kelas 3 mandiri.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani dalam jumpa pers di Ruang Rapat Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

"Untuk itu, kami anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang ditugaskan di Komisi IX DPR RI mengajukan hak interpelasi sebagai hak anggota DPR RI yang dilindungi oleh Undang-undang MD3," ujar Netty Prasetiyani.

Rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR telah digelar pada 2 September 2019. Lalu rapat komisi IX dengan Kementerian kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019 telah digelar.

Pemerintah dalam berbagai rapat menjamin tidak akan menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. "Namun, pada kenyataannya 1 Januari 2020 lalu, kenaikan itu tetap berlaku, termasuk untuk kelas 3 mandiri," kata anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dia mengatakan, Fraksi PKS akan terus mengawal kepentingan yang menjadi hajat hidup masyarakat Indonesia. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.

Dia mengatakan, penandatanganan pengajuan hak interpelasi itu sebagai bukti bahwa PKS berkhidmat, melayani dan memperjuangkan kepentingan rakyat. "Hendaknya segala sesuatunya jangan dipolitisir, seolah-olah ini gerakan politisasi," ujar HNW dalam kesempatan sama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9823 seconds (0.1#10.140)