Merusak Alam, Pemerintah Diminta Hentikan Tambang Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diharapkan bisa menghentikan aktifitas tambang ilegal, karena dinilai merusak alam dan merugikan warga di sekitar tambang.
Hal ini seperti terjadi pada warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta menghentikan seluruh aktifitas tambang ilegal dan PT Semen Asing.
Camat Bintang Ara, Suriyadi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian dan hal (peraturan) itu. "Tidak dibenarkan, jalan desa digunakan untuk mengangkut batu bara," kata Suriyadi, Rabu (15/1/2020).
Salah satu warga bernama Ulunsani menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK dan Kehutanan serta Kementerian ESDM atau instansi terkait tidak pernah merespons permasalahan tambang ilegal tersebut.
"Ya terjadi pembiaran, padahal itu yang ditunggu-tunggu (langkah) kementerian LHK dan ESDM. Ada hutan lindung, bukit yang dikerok, kenapa diam, yang berwenang mereka", kata Ulunsani.
Padahal, dampak kerusakan akibat eksploitasi ilegal tambang tersebut yaitu erosi dan banjir atau kekeringan dikawasan Kabupaten Tabalong Kalsel yang hanya berjarak sekitar 240 KM dari Petajam Paser Utara, calon ibukota baru.
Ulunsani mengaku sempat menelusuri aktifitas tambang ilegal yang hasilnya diperjual belikan dengan PT Conch Semen China.
"Saya telusuri, saya tanya supir truk, semua dibawa ke Conch. Sehari sedikitnya 50 truk", lanjut Ulunsani
Anehnya, aktifitas tambang otomatis berhenti saat ada razia petugas. Dilokasi tambang hanya terlihat hasil produksi berupa ribuan ton batubara. Sementara alat berat dan pekerja tambang menghilang bak ditelan bumi.
"Kalo dilanjutkan pasti akan konflik, kayak Sampit dulu, inikan persoalan sepele. Namun warga terbelah. Satu setuju dan satu lagi tidak setuju. Satu-satunya jalan stop tambang liar," pungkas Ulunsani.
Seperti diketahui, skspoitasi Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Tabalong berupa batubara ini, 24 jam non stop dilakukan oleh penambang ilegal dikawasan hutan produksi yang berada disekitar pemukiman warga.
Kesal aduannya tidak ditanggapi oleh institusi pemerintah setempat, warga memasang portal serta papan pengumuman, dan beberapa waktu menghentikan 3 truk yang nekat melintas (disaksikan Ketua RT, Kepala Desa dan aparat kepolisian. Truk kemudian diamankan ke Polsek Bintang Ara Tabalong.
Hal ini seperti terjadi pada warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta menghentikan seluruh aktifitas tambang ilegal dan PT Semen Asing.
Camat Bintang Ara, Suriyadi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian dan hal (peraturan) itu. "Tidak dibenarkan, jalan desa digunakan untuk mengangkut batu bara," kata Suriyadi, Rabu (15/1/2020).
Salah satu warga bernama Ulunsani menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK dan Kehutanan serta Kementerian ESDM atau instansi terkait tidak pernah merespons permasalahan tambang ilegal tersebut.
"Ya terjadi pembiaran, padahal itu yang ditunggu-tunggu (langkah) kementerian LHK dan ESDM. Ada hutan lindung, bukit yang dikerok, kenapa diam, yang berwenang mereka", kata Ulunsani.
Padahal, dampak kerusakan akibat eksploitasi ilegal tambang tersebut yaitu erosi dan banjir atau kekeringan dikawasan Kabupaten Tabalong Kalsel yang hanya berjarak sekitar 240 KM dari Petajam Paser Utara, calon ibukota baru.
Ulunsani mengaku sempat menelusuri aktifitas tambang ilegal yang hasilnya diperjual belikan dengan PT Conch Semen China.
"Saya telusuri, saya tanya supir truk, semua dibawa ke Conch. Sehari sedikitnya 50 truk", lanjut Ulunsani
Anehnya, aktifitas tambang otomatis berhenti saat ada razia petugas. Dilokasi tambang hanya terlihat hasil produksi berupa ribuan ton batubara. Sementara alat berat dan pekerja tambang menghilang bak ditelan bumi.
"Kalo dilanjutkan pasti akan konflik, kayak Sampit dulu, inikan persoalan sepele. Namun warga terbelah. Satu setuju dan satu lagi tidak setuju. Satu-satunya jalan stop tambang liar," pungkas Ulunsani.
Seperti diketahui, skspoitasi Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Tabalong berupa batubara ini, 24 jam non stop dilakukan oleh penambang ilegal dikawasan hutan produksi yang berada disekitar pemukiman warga.
Kesal aduannya tidak ditanggapi oleh institusi pemerintah setempat, warga memasang portal serta papan pengumuman, dan beberapa waktu menghentikan 3 truk yang nekat melintas (disaksikan Ketua RT, Kepala Desa dan aparat kepolisian. Truk kemudian diamankan ke Polsek Bintang Ara Tabalong.
(maf)