Kasus Korupsi Izin Tambang Timah Rugikan Lingkungan hingga Rp271 Triliun

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:21 WIB
loading...
Kasus Korupsi Izin Tambang Timah Rugikan Lingkungan hingga Rp271 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama jajarannya dan Ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo dalam konferensi pers kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Senin (19/2/2024).
A A A
JAKARTA - Kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 turut menyebabkan kerugian lingkungan hingga Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun. Kasus ini juga menyeret RL, General Manager PT TINS, sebagai tersangka baru.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo memaparkan, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp271 triliun itu merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

"Di kawasan hutan sendiri kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, pemulihannnya itu Rp5,257 triliun. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah Rp223.366.246.027.050," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2/2024).



"Dan kemudian yang nonkawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp6,629 triliun. Jadi total untuk yang (nonkawasan hutan APL) adalah Rp47,703 triliun," sambungnya.

Di sisi lain, Bambang menjelaskan, total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare. Padahal, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare. Perhitungan itu, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, angka kerugian kerusakan lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara. "Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," katanya.



Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TINS
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)