Pembahasan DKN Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat Sipil

Rabu, 15 Januari 2020 - 14:00 WIB
Pembahasan DKN Harus...
Pembahasan DKN Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat Sipil
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta transparan dan melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasan pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Pernyataan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari KontraS, Imparsial, Elsam, Setara Institute, Indonesia Legal Rountable (ILR), dan PBHI.

Salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Wahyudi Djafar menuturkan pembahasan DKN sudah dilakukan pemerintah dan pendirian lembaga ini akan diatur melalui Perpres. Terlebih, pembentukan DKN ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Sejatinya, pendirian DKN ini merupakan agenda lama yang sudah dibahas sebelum masa pemerintahan Joko Widodo. “Koalisi menilai pemerintah harus terbuka dan transparan dalam pembentukan DKN. Untuk itu, pemerintah perlu melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasan DKN,” kata Deputi Direktur Riset Elsam ini di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak, tentu penting bagi pemerintah untuk tidak mengulang proses serupa dalam pembentukan DKN. “Apalagi dasar hukum pembentukan DKN ini rencananya akan berupa peraturan presiden,” lanjutnya.

Wahyudi mengemukakan, Koalisi Masyarakat Sipil memandang urgensi pembentukan DKN patut dipertanyakan. Pembentukannya menurut Wahyudi perlu dikaji kembali secara seksama dan mendalam jangan sampai menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada.

“Sebagaimana diketahui, tata kelola keamanan di Indonesia selama ini dalam hal fungsi koordinasi telah dilakukan Menko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan masukan untuk Presiden, lembaga yang sudah menjalankan fungsi tersebut yakni Lemhanas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP),” paparnya.

Berkaca pada perbandingan di sejumlah negara, DKN disebut Wahyudi hanya berperan sebagai penasihat presiden dalam menghadapi situasi emergency dan tidak memiliki fungsi operasional. Lebih dari itu, mengingat di negara lain tidak ada pos Menko Polhukam, wajar bagi negara tersebut membentuk DKN.

“Mengingat di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, perlu dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN. Apakah dengan adanya DKN maka pos Menko Polhukam tidak diperlukan ataukah sebaliknya? Sebab, sifat dan pola kerja DKN dengan Menko Polhukam serupa sekalipun tak sama yakni memberikan masukan pada Presiden tentang kondisi politik hukum dan keamanan serta menjalankan fungsi koordinasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koalisi berpendapat pembentukan DKN yang terburu-buru dikhawatirkan akan menjadi wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru

“Pembentukan DKN, jika pemerintah memaksa untuk membentuk maka sifatnya hanya memberikan nasihat kepada Presiden dan tidak memiliki fungsi operasional. Dan Koalisi mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik tentang urgensi dan kebutuhan membentuk DKN,” tukasnya.
(poe)
Berita Terkait
Polri Akan Menghidupkan...
Polri Akan Menghidupkan Kembali Pam Swakarsa
Kemendagri Luncurkan...
Kemendagri Luncurkan Aplikasi Siormas untuk Integrasi Data Ormas Nasional
Bila Berlarut-larut,...
Bila Berlarut-larut, Pandemi Corona Bisa Picu Persoalan Keamanan
Pengamat Sebut Pembentukan...
Pengamat Sebut Pembentukan DKN Tidak Mendesak
Jaga Stabilitas Nasional,...
Jaga Stabilitas Nasional, MUI Ajak Ormas Islam Jaga Lisan agar Tak Timbulkan Kegaduhan
Ternyata Keamanan Data...
Ternyata Keamanan Data Indonesia Pakai Windows Defender
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved