Pembahasan DKN Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat Sipil

Rabu, 15 Januari 2020 - 14:00 WIB
Pembahasan DKN Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat Sipil
Pembahasan DKN Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat Sipil
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta transparan dan melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasan pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Pernyataan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari KontraS, Imparsial, Elsam, Setara Institute, Indonesia Legal Rountable (ILR), dan PBHI.

Salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Wahyudi Djafar menuturkan pembahasan DKN sudah dilakukan pemerintah dan pendirian lembaga ini akan diatur melalui Perpres. Terlebih, pembentukan DKN ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Sejatinya, pendirian DKN ini merupakan agenda lama yang sudah dibahas sebelum masa pemerintahan Joko Widodo. “Koalisi menilai pemerintah harus terbuka dan transparan dalam pembentukan DKN. Untuk itu, pemerintah perlu melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasan DKN,” kata Deputi Direktur Riset Elsam ini di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak, tentu penting bagi pemerintah untuk tidak mengulang proses serupa dalam pembentukan DKN. “Apalagi dasar hukum pembentukan DKN ini rencananya akan berupa peraturan presiden,” lanjutnya.

Wahyudi mengemukakan, Koalisi Masyarakat Sipil memandang urgensi pembentukan DKN patut dipertanyakan. Pembentukannya menurut Wahyudi perlu dikaji kembali secara seksama dan mendalam jangan sampai menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada.

“Sebagaimana diketahui, tata kelola keamanan di Indonesia selama ini dalam hal fungsi koordinasi telah dilakukan Menko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan masukan untuk Presiden, lembaga yang sudah menjalankan fungsi tersebut yakni Lemhanas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP),” paparnya.

Berkaca pada perbandingan di sejumlah negara, DKN disebut Wahyudi hanya berperan sebagai penasihat presiden dalam menghadapi situasi emergency dan tidak memiliki fungsi operasional. Lebih dari itu, mengingat di negara lain tidak ada pos Menko Polhukam, wajar bagi negara tersebut membentuk DKN.

“Mengingat di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, perlu dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN. Apakah dengan adanya DKN maka pos Menko Polhukam tidak diperlukan ataukah sebaliknya? Sebab, sifat dan pola kerja DKN dengan Menko Polhukam serupa sekalipun tak sama yakni memberikan masukan pada Presiden tentang kondisi politik hukum dan keamanan serta menjalankan fungsi koordinasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koalisi berpendapat pembentukan DKN yang terburu-buru dikhawatirkan akan menjadi wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru

“Pembentukan DKN, jika pemerintah memaksa untuk membentuk maka sifatnya hanya memberikan nasihat kepada Presiden dan tidak memiliki fungsi operasional. Dan Koalisi mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik tentang urgensi dan kebutuhan membentuk DKN,” tukasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6183 seconds (0.1#10.140)