Buru Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Polri

Selasa, 14 Januari 2020 - 17:01 WIB
Buru Harun Masiku di...
Buru Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Polri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Interpol Polri dalam mengejar Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

(Baca juga: Soal Polemik Penggeledahan, Abraham Samad: Tak Ada Asap jika Tak Ada Api)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, tersangka Harus Masiku kabur ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 lalu.

"Saudara tersangka HM sejak 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia, itu yang disampaikan Kemenkumham," ujar Firli usai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran, dan KPK telah mengirimkan surat ke Kemenkumham. "Kita juga melakukan koordinasi dengan Polri karena Polri memiliki jaringan yang luas baik itu menggunakan jalur senior liaison officer yang ada di luar negeri," katanya.

Menurut Firli, pengalaman selama ini untuk mengejar tersangka yang kabur ke luar negeri KPK juga minta bantuan ke Polri.

Ditanya apakah KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO), Firli mengatakan bahwa setiap orang yang dilakukan tersangka itu pasti dilakukan pencarian.

"Yang pasti selaku penyidik, petugas pemberantasan tindak pidana korupsi KPK kita tidak pernah berhenti untuk mencari seseorang tersangka," ucapnya.

Mengenai adanya kabar bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Tanah Air, Firli mengaku belum mengetahuinya sehingga dirinya harus konfirmasi ke Kemenkumham karena seorang yang yang keluar masuk Indonesia pasti tercatat di Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Disinggung mengenai adanya pihak-pihak lain yang disebut-sebut terlbat dalam kasus ini, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Firli mengatakan, KPK bekerja berdasarkan saksi dan alat bukti.

"Kita tidak boleh berprasangka apapun, tapi yakinlah bahwa apa yang dilakukan KPK ini masih profesional dan hasil kinerja penyidik KPK itu nanti akan diuji di pengadilan," jelasnya.

Firli mengajak semua pihak untuk mengikuti proses yang dilakukan KPK. "Kita ikuti prosesnya dan tidak ada yang tidak terbuka, dan semua asas tugas pokok KPK jelas asasnya, satu transparan, kedua kepastian hukum, akuntabel, dan demi kepentingan umum, profesional," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved