Buru Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Polri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Interpol Polri dalam mengejar Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
(Baca juga: Soal Polemik Penggeledahan, Abraham Samad: Tak Ada Asap jika Tak Ada Api)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, tersangka Harus Masiku kabur ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 lalu.
"Saudara tersangka HM sejak 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia, itu yang disampaikan Kemenkumham," ujar Firli usai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran, dan KPK telah mengirimkan surat ke Kemenkumham. "Kita juga melakukan koordinasi dengan Polri karena Polri memiliki jaringan yang luas baik itu menggunakan jalur senior liaison officer yang ada di luar negeri," katanya.
Menurut Firli, pengalaman selama ini untuk mengejar tersangka yang kabur ke luar negeri KPK juga minta bantuan ke Polri.
Ditanya apakah KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO), Firli mengatakan bahwa setiap orang yang dilakukan tersangka itu pasti dilakukan pencarian.
"Yang pasti selaku penyidik, petugas pemberantasan tindak pidana korupsi KPK kita tidak pernah berhenti untuk mencari seseorang tersangka," ucapnya.
Mengenai adanya kabar bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Tanah Air, Firli mengaku belum mengetahuinya sehingga dirinya harus konfirmasi ke Kemenkumham karena seorang yang yang keluar masuk Indonesia pasti tercatat di Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Disinggung mengenai adanya pihak-pihak lain yang disebut-sebut terlbat dalam kasus ini, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Firli mengatakan, KPK bekerja berdasarkan saksi dan alat bukti.
"Kita tidak boleh berprasangka apapun, tapi yakinlah bahwa apa yang dilakukan KPK ini masih profesional dan hasil kinerja penyidik KPK itu nanti akan diuji di pengadilan," jelasnya.
Firli mengajak semua pihak untuk mengikuti proses yang dilakukan KPK. "Kita ikuti prosesnya dan tidak ada yang tidak terbuka, dan semua asas tugas pokok KPK jelas asasnya, satu transparan, kedua kepastian hukum, akuntabel, dan demi kepentingan umum, profesional," ungkapnya.
(Baca juga: Soal Polemik Penggeledahan, Abraham Samad: Tak Ada Asap jika Tak Ada Api)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, tersangka Harus Masiku kabur ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 lalu.
"Saudara tersangka HM sejak 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia, itu yang disampaikan Kemenkumham," ujar Firli usai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran, dan KPK telah mengirimkan surat ke Kemenkumham. "Kita juga melakukan koordinasi dengan Polri karena Polri memiliki jaringan yang luas baik itu menggunakan jalur senior liaison officer yang ada di luar negeri," katanya.
Menurut Firli, pengalaman selama ini untuk mengejar tersangka yang kabur ke luar negeri KPK juga minta bantuan ke Polri.
Ditanya apakah KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO), Firli mengatakan bahwa setiap orang yang dilakukan tersangka itu pasti dilakukan pencarian.
"Yang pasti selaku penyidik, petugas pemberantasan tindak pidana korupsi KPK kita tidak pernah berhenti untuk mencari seseorang tersangka," ucapnya.
Mengenai adanya kabar bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Tanah Air, Firli mengaku belum mengetahuinya sehingga dirinya harus konfirmasi ke Kemenkumham karena seorang yang yang keluar masuk Indonesia pasti tercatat di Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Disinggung mengenai adanya pihak-pihak lain yang disebut-sebut terlbat dalam kasus ini, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Firli mengatakan, KPK bekerja berdasarkan saksi dan alat bukti.
"Kita tidak boleh berprasangka apapun, tapi yakinlah bahwa apa yang dilakukan KPK ini masih profesional dan hasil kinerja penyidik KPK itu nanti akan diuji di pengadilan," jelasnya.
Firli mengajak semua pihak untuk mengikuti proses yang dilakukan KPK. "Kita ikuti prosesnya dan tidak ada yang tidak terbuka, dan semua asas tugas pokok KPK jelas asasnya, satu transparan, kedua kepastian hukum, akuntabel, dan demi kepentingan umum, profesional," ungkapnya.
(maf)