Soal Polemik Penggeledahan, Abraham Samad: Tak Ada Asap jika Tak Ada Api

Selasa, 14 Januari 2020 - 11:24 WIB
Soal Polemik Penggeledahan,...
Soal Polemik Penggeledahan, Abraham Samad: Tak Ada Asap jika Tak Ada Api
A A A
JAKARTA - Kewenangan penggeledahan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik. Keharusan KPK mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK dinilai banyak pihak menjadi penyebab KPK terhambat dalam melakukan penggeledahan.

Polemik ini menyusul penundaan KPK menggeledah kantor DPP PDIP dalam penyidikan kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari para aktivis dan kalangan media mengenai polemik penundaan penggeledahan.

Dia menilai penundaan penggeledahan terjadi akibat adanya revisi Undang-undang KPK. "Saya banyak menerima pertanyaan dari teman-teman media, beberapa kolega aktivis. Jawaban saya sama 'bukan tanpa sebab, polemik penundaan penggeledahan adalah buah dari prroduk UU KPK hasil revisi'. Pelemahan pemberantasan korupsi semakin terbukti'. Tak ada asap jika tak ada api," kata Samad melalui akun Twitternya, @AbrSamad, Selasa (14/1/2020). ( Baca juga: Geledah Kantor dan Rumah Wahyu Setiawan, KPK Sita Dokumen Penting )

Dalam cuitan sebelumnya, Abraham menegaskan pemberantasan korupsi perlu dikembalikan ke jalurnya.

"KPK perlu dikembalikan ke khittah-nya, memerangi korupsi tanpa pandang bulu," kata mantan advokat yang juga pendiri Anti Corruption Commitee ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)