MKD Sebut Azis Syamsuddin Anggota DPR Ke-3 yang Dilaporkan di 2020
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ternyata sudah menerima 3 laporan di 2020. Dan Azis Syamsuddin merupakan Anggota DPR ke-3 yang dilaporkan masyarakat ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dewan.
“Sementara (di 2020), ada 3 laporan),” kata Wakil Ketua MKD DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Saleh menjelaskan, sejak DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu, sudah ada sejumlah laporan yang masuk ke MKD.
Namun, ia tidak tahu persis jumlah pasti laporan yang sudah masuk dan siapa saja Anggota DPR yang dilaporkan itu. “Ada di sekretariat MKD. Saya tidak ingat jumlahnya,” aku Saleh.
Namun, Saleh melanjutkan, semua laporan yang masuk ke MKD, akan diterima untuk selanjutnya diverifikasi dan dipelajari secara baik. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin atas dugaan penerimaan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 sebesar 8%.
“Apakah akan dilanjutkan atau tidak, tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan,” terangnya.
“Sementara (di 2020), ada 3 laporan),” kata Wakil Ketua MKD DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Saleh menjelaskan, sejak DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu, sudah ada sejumlah laporan yang masuk ke MKD.
Namun, ia tidak tahu persis jumlah pasti laporan yang sudah masuk dan siapa saja Anggota DPR yang dilaporkan itu. “Ada di sekretariat MKD. Saya tidak ingat jumlahnya,” aku Saleh.
Namun, Saleh melanjutkan, semua laporan yang masuk ke MKD, akan diterima untuk selanjutnya diverifikasi dan dipelajari secara baik. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin atas dugaan penerimaan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 sebesar 8%.
“Apakah akan dilanjutkan atau tidak, tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan,” terangnya.
(pur)