Formappi Duga Praktik Jual Beli Kursi Pergantian Anggota DPR Sudah Lama

Minggu, 12 Januari 2020 - 15:06 WIB
Formappi Duga Praktik...
Formappi Duga Praktik Jual Beli Kursi Pergantian Anggota DPR Sudah Lama
A A A
JAKARTA - Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli kursi DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW) menghebohkan publik.

Bahkan, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencurigai praktik ini terjadi sejak Pemilu legislatif (pileg) langsung dilakukan pada 2004.

“Saya kira (jual beli PAW-red) sejak pemilu langsung. Ketika partai tak bisa secara langsung memutuskan siapa caleg terpilih yang mewakili partai di DPR,” kata Manajer Riset Formappi, Lucius Karus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/1/2020). (Baca juga: Komisioner Terkena OTT, Perludem Minta KPU Perketat Pengawasan Internal )

Lucius menduga ada beberapa kasus terkait jual beli PAW ini. Bahkan, beberapa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melawan keputusan partai yang mengabaikan fakta perolehan suara demi meloloskan caleg pilihan partai.

Menurut dia, ada juga beberapa kasus memperlihatkan partai dengan mulus bisa menggusur caleg peraih suara terbanyak pemilu dengan caleg yang diinginkan partai.

“Dengan terbongkarnya kasus Wahyu ini, saya kira kita bisa menduga dengan cara yang sama, proses-proses PAW aneh sebelumnya juga terjadi,” katanya.

Menurut Lucius, sebelum Wahyu tertangkap KPK, publik tak ramai membicarakan proses PAW di DPR yang bermasalah karena merasa urusan penggantian itu ranah kewenangan partai politik dan KPU saja.

“Apalagi jika caleg yang dirugikan tak memperlihatkan penolakan atau perlawanan, maka semua praktik jual beli PAW ini berjalan mulus,” kata Lucius.

Meskipun UU Pemilu sudah mengatur secara jelas soal mekanisme PAW dan siapa yang bisa untuk di-PAW dan berhak menggantikan, Lucius menilai bahwa masalahnya ada pada kaderisasi partai yang lemah.

Karena, lanjut dia, kasus PAW bermasalah ini terjadi karena partai bersikeras mengajukan orang yang disukai atau dekat dengan elite partai sehingga, menyingkirkan anggota lain yang bahkan tanpa punya kesalahan tiba-tiba dipecat partai agar posisi orang yang dipecat di DPR itu bisa diisi oleh orang lain.

“Saya menduga praktik suap di internal antara kader dan partai yang akhirnya banyak membuat proses PAW bermasalah. Ini artinya tak semua yang terdaftar menjadi anggota partai merupakan kader partai. Ada yang mungkin menjadi caleg karena faktor membayar sehingga walaupun mendapatkan banyak suara, dia tetap tak dianggap partai. Jadi kaderisasi partai lemah,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Pejabat Basarnas dan...
Pejabat Basarnas dan Para Pihak yang Kena OTT Tengah Diperiksa KPK
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Pejabat Pekanbaru Riau
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Maluku Utara
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved