Komisioner KPU Ditangkap KPK, Ketum PBNU Dukung Pemberantasan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mendukung langkah KPK dalam menjerat salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. "Kalau memang itu sudah ada bukti-bukti yang jelas dan kuat, saya dukung dong pemberantasan korupsi," ujar Said Aqil di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jakarta, Sabtu (11/1/2019).
Said Aqil berharap KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jangan sampai pemberatasan korupsi malah tumpul ke atas. "Tapi yang saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah dan samping," harapanya. (Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kasus Komisioner KPU Bukan Kewenangan KPK)
Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. (Baca juga: Komisioner KPU Terjaring OTT, KPK Didesak Ungkap Keterlibatan Pihak Lain)
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan sebagai pemberi, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Said Aqil berharap KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jangan sampai pemberatasan korupsi malah tumpul ke atas. "Tapi yang saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah dan samping," harapanya. (Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kasus Komisioner KPU Bukan Kewenangan KPK)
Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. (Baca juga: Komisioner KPU Terjaring OTT, KPK Didesak Ungkap Keterlibatan Pihak Lain)
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan sebagai pemberi, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)