Komisioner KPU Ditangkap KPK, Ketum PBNU Dukung Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 11 Januari 2020 - 17:11 WIB
Komisioner KPU Ditangkap...
Komisioner KPU Ditangkap KPK, Ketum PBNU Dukung Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mendukung langkah KPK dalam menjerat salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. "Kalau memang itu sudah ada bukti-bukti yang jelas dan kuat, saya dukung dong pemberantasan korupsi," ujar Said Aqil di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jakarta, Sabtu (11/1/2019).

Said Aqil berharap KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jangan sampai pemberatasan korupsi malah tumpul ke atas. "Tapi yang saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah dan samping," harapanya. (Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kasus Komisioner KPU Bukan Kewenangan KPK)



Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. (Baca juga: Komisioner KPU Terjaring OTT, KPK Didesak Ungkap Keterlibatan Pihak Lain)

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai pemberi, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved