Pakar Hukum Nilai Kasus Komisioner KPU Bukan Kewenangan KPK

Sabtu, 11 Januari 2020 - 13:41 WIB
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Komisioner KPU Bukan Kewenangan KPK
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mudzakkir menilai kasus suap yang menimpa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan kewenangan dari Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK). (Baca juga: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Penerima Suap)

Sebab jumlah suap yang akan diberikan kepada Wahyu hanya Rp900 juta, sedangkan dalam undang-undang KPK pasal 11, berbunyi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. (Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf)

"Ya maksud saya begitu, namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp1 miliar. Itu bukan berarti Rp1 M itu kemudian ditafsir-tafsirkan menjadi Rp50 juta atau mungkin Rp100 juta. Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi," ujar Mudzakkir dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network, bertajuk KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, di Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Dalam bahasa hukun administrasi, kata dia, kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu penyalahgunaan wewenang. Guru besar IPDN itu juga menilai, seharusnya kasus Wahyu Setiawan segera dilimpahkan pada aparat penegak hukum lain yang punya kewenangan untuk itu. (Baca juga: Profil Wahyu Setiawan Komisioner KPU Kena OTT KPK)

"Kalau di bawah Rp1 miliar, dia (KPK) enggak punya kewenangan. Kalau dia berhasil menangkap seseorang masalah kerugian negara di bawah Rp1 miliar , segera dibungkus dan diserahkan ke aparat penegakan hukum yang lain, kepolisian dan kejaksaan. Kalau penyidikan bisa kepolisian kalau penuntutan bisa ke kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan," ungkapnya. (Baca juga: Kasus Suap Komisioner KPU, LPSK Berharap Ada Justice Collaborator)

Diketahui, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024. Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
(cip)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved