Sidang Praperadilan Meikarta, Kuasa Hukum Pertanyakan Dua Alat Bukti KPK

Jum'at, 10 Januari 2020 - 05:15 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Meikarta, Kuasa Hukum Pertanyakan Dua Alat Bukti KPK
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan sidang Praperadilan Mega Proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholemeus Toto.

Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Sujarwanto SH, MH mengagendakan bukti dan saksi dari KPK. Tim Kuasa Hukum Termohon dari Biro Hukum KPK menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli.

"Yang Mulia Majelis Hakim sidang hari ini kami membawa 2 barang bukti dan saksi Ahli Dr Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana," ungkap Tim Kuasa Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya no.133 Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dalam Kesaksiannya saksi ahli Dr.Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja. "Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan." ujarnya.

Mendengar keterangan Saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya. Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka." ucapnya.

Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.

"Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur." pungkasnya.

Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020) dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon.
(pur)
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara...
Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Penampakan Proyek Pembangunan...
Penampakan Proyek Pembangunan Apartemen Meikarta
Ditahan KPK, Pejabat...
Ditahan KPK, Pejabat DJKA Medan Kantongi Rp12 Miliar
KPK Kantongi Tersangka...
KPK Kantongi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan
Hong Arta Didakwa Menyuap...
Hong Arta Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku
Berita Terkini
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved