Tangkap Tangan Bupati Sidoarjo, ICW Apresiasi Kinerja KPK
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdananya di awal tahun 2020 ini.
"ICW mengapresiasi kerja penyelidik dan penyidik KPK karena berhasil melakukan tangkap tangan di Sidoarjo beberapa waktu lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020). (Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Irit Bicara )
Namun perlu dicatat, kata Kurnia, apakah tangkap tangan kali ini memang benar-benar dilakukan atas kontribusi Pimpinan KPK baru atau sebenarnya sudah direncanakan jauh-jauh hari saat Agus Rahardjo Cs masih memimpin KPK.
"Sebab saat ini banyak pihak yang seakan memberikan apresiasi atas kinerja dari Pimpinan KPK baru. ICW sendiri tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari Pimpinan KPK baru," katanya.
Selain itu, lanjut Kurnia, terkait dengan efektivitas UU KPK baru mesti ditegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK tidak serta merta menghasilkan kesimpulan bahwa UU KPK baru dinilai efektif untuk menjerat pelaku korupsi. Sebab, ke depan proses perizinan tindakan pro justicia dipastikan akan melambat dengan hadirnya kelembagaan Dewan Pengawas.
"Sederhana saja, bagaimana mungkin tangkap tangan akan efektif jika penyadapan saja memerlukan waktu lama karena harus melalui izin Dewan Pengawas. Justru dengan hadirnya Dewan Pengawas pada UU KPK baru malah akan merusak sistem penindakan KPK yang selama ini dikenal cepat, tepat, dan terbukti berhasil menjerat ratusan pelaku korupsi di persidangan," jelasnya.
ICW pun meyakini KPK ke depan akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan karena hadirnya UU KPK baru. (Baca juga: Perdana Era Firli, KPK Tangkap Bupati Sidoarjo )
"Jika itu benar terjadi maka Presiden Joko Widodo dan DPR adalah pihak yang paling layak dipersalahkan atas kondisi tersebut," tuturnya.
"ICW mengapresiasi kerja penyelidik dan penyidik KPK karena berhasil melakukan tangkap tangan di Sidoarjo beberapa waktu lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020). (Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Irit Bicara )
Namun perlu dicatat, kata Kurnia, apakah tangkap tangan kali ini memang benar-benar dilakukan atas kontribusi Pimpinan KPK baru atau sebenarnya sudah direncanakan jauh-jauh hari saat Agus Rahardjo Cs masih memimpin KPK.
"Sebab saat ini banyak pihak yang seakan memberikan apresiasi atas kinerja dari Pimpinan KPK baru. ICW sendiri tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari Pimpinan KPK baru," katanya.
Selain itu, lanjut Kurnia, terkait dengan efektivitas UU KPK baru mesti ditegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK tidak serta merta menghasilkan kesimpulan bahwa UU KPK baru dinilai efektif untuk menjerat pelaku korupsi. Sebab, ke depan proses perizinan tindakan pro justicia dipastikan akan melambat dengan hadirnya kelembagaan Dewan Pengawas.
"Sederhana saja, bagaimana mungkin tangkap tangan akan efektif jika penyadapan saja memerlukan waktu lama karena harus melalui izin Dewan Pengawas. Justru dengan hadirnya Dewan Pengawas pada UU KPK baru malah akan merusak sistem penindakan KPK yang selama ini dikenal cepat, tepat, dan terbukti berhasil menjerat ratusan pelaku korupsi di persidangan," jelasnya.
ICW pun meyakini KPK ke depan akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan karena hadirnya UU KPK baru. (Baca juga: Perdana Era Firli, KPK Tangkap Bupati Sidoarjo )
"Jika itu benar terjadi maka Presiden Joko Widodo dan DPR adalah pihak yang paling layak dipersalahkan atas kondisi tersebut," tuturnya.
(kri)