Polri Diminta Maksimalkan Patroli Siber Bersihkan Buzzer Penyebar Hoaks

Selasa, 07 Januari 2020 - 09:17 WIB
Polri Diminta Maksimalkan...
Polri Diminta Maksimalkan Patroli Siber Bersihkan Buzzer Penyebar Hoaks
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menganggap kasus penyebaran berita bohong di media sosial adalah delik aduan, sehingga pihak pihak yang dirugikan akibat kabar bohong itu harus melapor atau mengadukannya ke pihak kepolisian.

"Sayangnya dalam kasus-kasus berita bohong yang menyangkut masyarakat biasa, polisi suka lamban memprosesnya. Berbeda dengan kasus-kasus kabar bohong yang menyangkut penguasa atau kekuasaan, polisi bisa bekerja cepat," ujar Neta saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/1/2020).

Menurut Neta, kondisi ini bisa dimaklumi karena terbatasnya personel kepolisian untuk menangani hal tersebut. Kendati begitu, Bareskrim Polri sebenarnya sudah memiliki Patroli Siber yang fokus untuk memburu para pelaku berita bohong dan ujaran kebencian agar isu-isu SARA tidak meluas menjadi kerusuhan massal.

Menurutnya, dalam beberapa kasus provokasi dan ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, Patroli Siber sebenarnya sudah bertindak memblokir atau membersihkan akun-akun tersebut bahkan menangkap pelakunya.

Namun jika penyebaran kabar bohong itu menyangkut pribadi-pribadi anggota masyarakat, lanjut Neta, korban yang harus melapor ke pihak kepolisian agar dilakukan proses hukum.

"Dengan berkembangnya teknologi informasi dan siber, memang sudah waktunya Polri berbenah dan mengaktualisasikan organisasinya untuk mengikuti perkembangan yang ada, sehingga masyarakat bisa diminimalisasi dari keganasan aksi para buzzer penyebar hoaks," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5768 seconds (0.1#10.140)