Rommy Sebut Dirinya Dituntut dengan Perbuatan Orang Lain

Senin, 06 Januari 2020 - 20:57 WIB
Rommy Sebut Dirinya...
Rommy Sebut Dirinya Dituntut dengan Perbuatan Orang Lain
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy merasa bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pekerjaan yang dilakukan orang lain. Karena dalam persidangan terbukti bahwa ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi yang kini sudah menjadi terpidana.

“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” ujar Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Rommy menuturkan bahwa KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus. Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor dan lainnya.

“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” jelas Rommy.

Sebagaimana diketahui KPK menuntut Rommy empat tahun penjara dengan tuduhan menjadi uang dari Muafaq dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Dalam persidangan, terbukti bahwa Muafaq memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab yang merupakan sepupu Rommy dan tidak pernah memberikan yang ke Rommy.

Sementara uang sebesar Rp250 juta yang pernah diberikan kepada Rommy sudah dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi.

“Uang dari Haris sebesar Rp250 juta sudah dikembalikan melalui orang lain, karena Pak Rommy tidak ingin Haris tersinggung, dan karena Pak Rommy sangat menghormati para sponsor dari Haris Hasanudin yaitu KH Asep Saefuddin dan Khofifah Indar Parawansa,” kata Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail di tempat yang sama.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Ini Penjelasan KPK Terkait...
Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Sambut Firli Bahuri,...
Sambut Firli Bahuri, Pemuda Aceh Dukung Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved