Rommy Sebut Dirinya Dituntut dengan Perbuatan Orang Lain
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy merasa bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pekerjaan yang dilakukan orang lain. Karena dalam persidangan terbukti bahwa ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi yang kini sudah menjadi terpidana.
“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” ujar Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Rommy menuturkan bahwa KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus. Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor dan lainnya.
“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” jelas Rommy.
Sebagaimana diketahui KPK menuntut Rommy empat tahun penjara dengan tuduhan menjadi uang dari Muafaq dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Dalam persidangan, terbukti bahwa Muafaq memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab yang merupakan sepupu Rommy dan tidak pernah memberikan yang ke Rommy.
Sementara uang sebesar Rp250 juta yang pernah diberikan kepada Rommy sudah dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi.
“Uang dari Haris sebesar Rp250 juta sudah dikembalikan melalui orang lain, karena Pak Rommy tidak ingin Haris tersinggung, dan karena Pak Rommy sangat menghormati para sponsor dari Haris Hasanudin yaitu KH Asep Saefuddin dan Khofifah Indar Parawansa,” kata Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail di tempat yang sama.
“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” ujar Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Rommy menuturkan bahwa KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus. Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor dan lainnya.
“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” jelas Rommy.
Sebagaimana diketahui KPK menuntut Rommy empat tahun penjara dengan tuduhan menjadi uang dari Muafaq dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Dalam persidangan, terbukti bahwa Muafaq memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab yang merupakan sepupu Rommy dan tidak pernah memberikan yang ke Rommy.
Sementara uang sebesar Rp250 juta yang pernah diberikan kepada Rommy sudah dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi.
“Uang dari Haris sebesar Rp250 juta sudah dikembalikan melalui orang lain, karena Pak Rommy tidak ingin Haris tersinggung, dan karena Pak Rommy sangat menghormati para sponsor dari Haris Hasanudin yaitu KH Asep Saefuddin dan Khofifah Indar Parawansa,” kata Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail di tempat yang sama.
(kri)