Ketua DPR Minta Segera Usir Kapal China dari Perairan Natuna

Senin, 06 Januari 2020 - 16:12 WIB
Ketua DPR Minta Segera Usir Kapal China dari Perairan Natuna
Ketua DPR Minta Segera Usir Kapal China dari Perairan Natuna
A A A
JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani meminta Pemerintah RI bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal China segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai.

Menurut Puan, wilayah Perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah RI yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS tahun 1982). "Karena itu, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain," ujar Puan di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Politikus PDIP ini menegaskan Pemerintah China harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana China adalah salah satu anggotanya. "Seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan Republik Rakyat Tiongkok dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," urainya.

Untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa izin, tutur Puan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah ZEE seperti di Perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai). (Baca juga: Masalah Natuna, Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Nego dan Perang )

"Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna," paparnya.

Terkait praktik pencurian ikan, menurut Puan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di Perairan Indonesia secara tegas, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1449 seconds (0.1#10.140)