Keterlibatan Pemerintah Pusat Tangani Bencana Diminta Tidak Terhambat Birokrasi Daerah
A
A
A
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menilai, penanganan bencana termasuk musibah banjir yang melanda Jabodetabek dan Lebak sudah ada undang-undangnya. Penangganan dampak musibah melibatkan semua pemerintah daerah sesuai dengan derajat dampak bencana.
"Jadi kalau presiden memanggil (kepala daerah) dalam rangka koordinasi penanganannya," kata Eva saat dihubungi Sindonews, Minggu (5/1/2020).
Namun, mantan Anggota DPR periode 2014-2019 ini mengingatkan agar semua penanganan diserahkan kepada pusat. Sedangkan, anggaran bencana dikelola oleh daerah. Menurut dia, Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus merujuk pada semangat otonomi daerah.
Sementara itu, terkait dengan peran pemerintah pusat dalam penanganan banjir bisa menggunakan Perpres Nomor 17 Tahun 2018. Presiden bisa langsung perintahkan BNPB dan kementerian lain untuk turun langsung tanpa perlu menunggu status darurat dari Gubernur.
Sehinggga, lanjut Eva, ruang terbuka bagi pemerintah pusat untuk ikut menangani langsung bencana tanpa terhambat birokrasi atau menunggu dulu penetapan bencana nasional oleh Gubernur. "Jadi (rencana) presiden memanggil para Gubernur dalam rangka melaksanakan UU Penanganan Bencana dan Perpres di atas," pungkasnya.
"Jadi kalau presiden memanggil (kepala daerah) dalam rangka koordinasi penanganannya," kata Eva saat dihubungi Sindonews, Minggu (5/1/2020).
Namun, mantan Anggota DPR periode 2014-2019 ini mengingatkan agar semua penanganan diserahkan kepada pusat. Sedangkan, anggaran bencana dikelola oleh daerah. Menurut dia, Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus merujuk pada semangat otonomi daerah.
Sementara itu, terkait dengan peran pemerintah pusat dalam penanganan banjir bisa menggunakan Perpres Nomor 17 Tahun 2018. Presiden bisa langsung perintahkan BNPB dan kementerian lain untuk turun langsung tanpa perlu menunggu status darurat dari Gubernur.
Sehinggga, lanjut Eva, ruang terbuka bagi pemerintah pusat untuk ikut menangani langsung bencana tanpa terhambat birokrasi atau menunggu dulu penetapan bencana nasional oleh Gubernur. "Jadi (rencana) presiden memanggil para Gubernur dalam rangka melaksanakan UU Penanganan Bencana dan Perpres di atas," pungkasnya.
(wib)