Mahfud MD: Klaim China Atas Natuna Tidak Memiliki Landasan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan klaim China atas Kepulauan Natuna tidak memiliki landasan hukum. “Kalau secara hukum China itu tidak punya hak untuk mengklaim itu,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta (3/1/2019).
Mahfud memastikan pemerintah akan melakukan upaya untuk tetap menjaga kedaulatan negara termasuk mempertahankan wilayah Kepulauan Natuna. “Iya kita tetap melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan kita. Kan itu tadi keputusannya,” tegasnya.
Apalagi kata Mahfud, Indonesia tidak memiliki konflik perairan dengan China. “Karena Indonesia itu tidak punya konflik perairan dengan itu, tumpang tindih perairan Indonesia ndak punya.”
Mahfud mengatakan bahwa dalam hasil keputusan Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal tahun 2016 menyatakan China tidak punya hak atas Laut China Selatan.
“China itu dulu pernah punya dengan Malaysia, Pilipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan itu sudah diatur wilayah SCS Tribunal tahun 2016, Southern Chinese Sea, keputusannya itu China nggak punya hak,” jelas Mahfud.
“Itu sudah selesai. Dan itu konfliknya bukan dengan Indonesia, dengan negara Asia Tenggara yang lain itu tadi dan sudah diputus,” tambah Mahfud.
Mahfud pun mengatakan sudah jelas dalam keputusan United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Hukum Laut Internasional yang disahkan PBB 1982 bahwa Natuna adalah bagian Indonesia.
“Tentu secara hukum nasional, UNCLOS 1982 itu sudah jelas kok, China nggak punya hak atas itu dan ZEE Indonesia itu ditetapkan oleh UNCLOS itu satu unit PBB yang menetapkan tentang perbatasan wilayah air antar-negara itu. Itu yang sudah diputuskan. Kita lihat ajalah,” tegas Mahfud.
Indonesia, tegas Mahfud akan terus menjaga kedaulatan negara. “Ya pokoknya itulah pernyataan kita. Ada jalan diplomatik kemudian ada jalan sendiri gitu. Saya kira itu, yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat yang harus kita jaga,” tutupnya.
Mahfud memastikan pemerintah akan melakukan upaya untuk tetap menjaga kedaulatan negara termasuk mempertahankan wilayah Kepulauan Natuna. “Iya kita tetap melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan kita. Kan itu tadi keputusannya,” tegasnya.
Apalagi kata Mahfud, Indonesia tidak memiliki konflik perairan dengan China. “Karena Indonesia itu tidak punya konflik perairan dengan itu, tumpang tindih perairan Indonesia ndak punya.”
Mahfud mengatakan bahwa dalam hasil keputusan Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal tahun 2016 menyatakan China tidak punya hak atas Laut China Selatan.
“China itu dulu pernah punya dengan Malaysia, Pilipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan itu sudah diatur wilayah SCS Tribunal tahun 2016, Southern Chinese Sea, keputusannya itu China nggak punya hak,” jelas Mahfud.
“Itu sudah selesai. Dan itu konfliknya bukan dengan Indonesia, dengan negara Asia Tenggara yang lain itu tadi dan sudah diputus,” tambah Mahfud.
Mahfud pun mengatakan sudah jelas dalam keputusan United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Hukum Laut Internasional yang disahkan PBB 1982 bahwa Natuna adalah bagian Indonesia.
“Tentu secara hukum nasional, UNCLOS 1982 itu sudah jelas kok, China nggak punya hak atas itu dan ZEE Indonesia itu ditetapkan oleh UNCLOS itu satu unit PBB yang menetapkan tentang perbatasan wilayah air antar-negara itu. Itu yang sudah diputuskan. Kita lihat ajalah,” tegas Mahfud.
Indonesia, tegas Mahfud akan terus menjaga kedaulatan negara. “Ya pokoknya itulah pernyataan kita. Ada jalan diplomatik kemudian ada jalan sendiri gitu. Saya kira itu, yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat yang harus kita jaga,” tutupnya.
(pur)