Bambang Widjojanto: Perpres KPK Mencabik-cabik Independensi KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang karib disapa BW menilai draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK yang disiapkan Pemerintah telah mencabik independensi KPK.
"Draf Perpres KPK yang diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu godam dan sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik-cabik prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi," tegas BW kepada SINDOnews, Kamis (2/1/2020).
Dia mengungkapkan, independensi adalah prasyarat penting sekaligus indikator untuk menilai dua aspek penting. Pertama, keseriusan pemerintah dalam perang melawan korupsi. Kedua, atau pemerintah tengah bertekuk lutut dan menjadi bagian persekutuan koruptor dalam corruptor fights back gangs.
"Draf Perpres yang diedarkan ke publik secara nyata telah melanggar prinsp penting yang tersebut di dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC (The United Nations Convention Against Corruption) Tahun 2003 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006," ujarnya.
BW menjelaskan, Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC menyatakan bahwa negara pihak yang meratifikasi wajib menjamin adanya badan atau orang khusus yang harus diberikan kemandirian atau independensi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, menurut dia, jika draf Perpres tersebut kelak diterbitkan maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen.
"Karena (KPK) secara langsung berada di bawah pengaruh dan kekuasaannya. KPK bisa jatuh hanya menjadi alat kekuasaan belaka," paparnya.
Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap, semoga akal sehat dan nurani kewarasan masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini keluar dari kejumudan yang kini tengah menyandera ruang publik dan perilaku penguasa. Lebih dari itu BW berpandangan, masyarakat sipil harus melakukan upaya dan cara terbaik untuk mencegah agar draf Perpres tidak keluar serta agar independensi KPK tidak dimatikan oleh Presiden dan pemerintah.
"Sudah saatnya masyarakat sipil untuk melakukan call emergency keputusan International Institution dan community bahwa Indonesia tengah melanggar prinsip penting di dalam Konvensi UNCAC 2003. Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut sehingga wajib untuk mengikutinya. Pasal 6 jo Pasal 36 secara jelas mewajibkan negara penandatangan menjamin independensi badan dan orang untuk pemberanatasan korupsi," ucapnya.
"Draf Perpres KPK yang diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu godam dan sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik-cabik prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi," tegas BW kepada SINDOnews, Kamis (2/1/2020).
Dia mengungkapkan, independensi adalah prasyarat penting sekaligus indikator untuk menilai dua aspek penting. Pertama, keseriusan pemerintah dalam perang melawan korupsi. Kedua, atau pemerintah tengah bertekuk lutut dan menjadi bagian persekutuan koruptor dalam corruptor fights back gangs.
"Draf Perpres yang diedarkan ke publik secara nyata telah melanggar prinsp penting yang tersebut di dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC (The United Nations Convention Against Corruption) Tahun 2003 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006," ujarnya.
BW menjelaskan, Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC menyatakan bahwa negara pihak yang meratifikasi wajib menjamin adanya badan atau orang khusus yang harus diberikan kemandirian atau independensi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, menurut dia, jika draf Perpres tersebut kelak diterbitkan maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen.
"Karena (KPK) secara langsung berada di bawah pengaruh dan kekuasaannya. KPK bisa jatuh hanya menjadi alat kekuasaan belaka," paparnya.
Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap, semoga akal sehat dan nurani kewarasan masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini keluar dari kejumudan yang kini tengah menyandera ruang publik dan perilaku penguasa. Lebih dari itu BW berpandangan, masyarakat sipil harus melakukan upaya dan cara terbaik untuk mencegah agar draf Perpres tidak keluar serta agar independensi KPK tidak dimatikan oleh Presiden dan pemerintah.
"Sudah saatnya masyarakat sipil untuk melakukan call emergency keputusan International Institution dan community bahwa Indonesia tengah melanggar prinsip penting di dalam Konvensi UNCAC 2003. Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut sehingga wajib untuk mengikutinya. Pasal 6 jo Pasal 36 secara jelas mewajibkan negara penandatangan menjamin independensi badan dan orang untuk pemberanatasan korupsi," ucapnya.
(pur)