Bambang Widjojanto: Perpres KPK Mencabik-cabik Independensi KPK

Kamis, 02 Januari 2020 - 15:16 WIB
Bambang Widjojanto:...
Bambang Widjojanto: Perpres KPK Mencabik-cabik Independensi KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang karib disapa BW menilai draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK yang disiapkan Pemerintah telah mencabik independensi KPK.

"Draf Perpres KPK yang diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu godam dan sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik-cabik prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi," tegas BW kepada SINDOnews, Kamis (2/1/2020).

Dia mengungkapkan, independensi adalah prasyarat penting sekaligus indikator untuk menilai dua aspek penting. Pertama, keseriusan pemerintah dalam perang melawan korupsi. Kedua, atau pemerintah tengah bertekuk lutut dan menjadi bagian persekutuan koruptor dalam corruptor fights back gangs.

"Draf Perpres yang diedarkan ke publik secara nyata telah melanggar prinsp penting yang tersebut di dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC (The United Nations Convention Against Corruption) Tahun 2003 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006," ujarnya.

BW menjelaskan, Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC menyatakan bahwa negara pihak yang meratifikasi wajib menjamin adanya badan atau orang khusus yang harus diberikan kemandirian atau independensi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, menurut dia, jika draf Perpres tersebut kelak diterbitkan maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen.

"Karena (KPK) secara langsung berada di bawah pengaruh dan kekuasaannya. KPK bisa jatuh hanya menjadi alat kekuasaan belaka," paparnya.

Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap, semoga akal sehat dan nurani kewarasan masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini keluar dari kejumudan yang kini tengah menyandera ruang publik dan perilaku penguasa. Lebih dari itu BW berpandangan, masyarakat sipil harus melakukan upaya dan cara terbaik untuk mencegah agar draf Perpres tidak keluar serta agar independensi KPK tidak dimatikan oleh Presiden dan pemerintah.

"Sudah saatnya masyarakat sipil untuk melakukan call emergency keputusan International Institution dan community bahwa Indonesia tengah melanggar prinsip penting di dalam Konvensi UNCAC 2003. Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut sehingga wajib untuk mengikutinya. Pasal 6 jo Pasal 36 secara jelas mewajibkan negara penandatangan menjamin independensi badan dan orang untuk pemberanatasan korupsi," ucapnya.
(pur)
Berita Terkait
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Dugaan Suap Penyidik...
Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
4 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
5 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
6 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
7 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
7 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
8 jam yang lalu
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved