Setahun, Polri Ungkap Korupsi yang Merugikan Negara Rp1,8 Triliun

Minggu, 29 Desember 2019 - 20:04 WIB
Setahun, Polri Ungkap Korupsi yang Merugikan Negara Rp1,8 Triliun
Setahun, Polri Ungkap Korupsi yang Merugikan Negara Rp1,8 Triliun
A A A
JAKARTA - Polri merilis hasil kinerja terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) selama tahun 2018-2019. Selama setahun, Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,8 triliun dan berhasil menyelamatkan Rp454 miliar kepada kas negara.

"Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan tahun 2018," kata Kapolri Jenderal Idham Azis saat rilis akhir tahun, di Gedung PTIK, Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019.

Lebih rinci Kapolri memaparkan jumlah kejahatan tersebut yakni illegal logging sebanyak 535 kasus. Turun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 668 kasus.

Kemudin illegal mining menurun menjadi 416 kasus, dari sebelumnya 596 kasus. Illegal fishing dari tahun 2018 ada 5 kasus pada tahun 2019 menjadi 24 kasus. Kemudian kejahatan migas 2018 ada 502 kasus, tahun ini turun menjadi 380 kasus.

Jenderal bintang empat ini menjelaskan tahun lalu penyelesaikan korupsi sebanyak 1.108 kasus dan tahun ini sebanyak 768 kasus. Illegal logging sebanyak 235 kasus, turun dibandingkan 2018 dengan jumlah 381 kasus.

Illegal mining turun dari sebelumnya 296 menjadi 219 kasus, illegal fishing turun juga dari 40 kasus menjadi 18 kasus pada 2019. Kejahatan migas naik dari 230 menjadi 247 kasus.

"Penyelesaian perkara migas tahun ini meningkat 17 kasus. Sedangkan penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun dibandingkan tahun 2018," ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0077 seconds (0.1#10.140)