Eks Pimpinan KPK Minta Polri Fokus Pelaku Intelektual Penyiraman Novel

Jum'at, 27 Desember 2019 - 21:43 WIB
Eks Pimpinan KPK Minta...
Eks Pimpinan KPK Minta Polri Fokus Pelaku Intelektual Penyiraman Novel
A A A
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mabes Polri fokus mengusut pelaku intelektual di balik dua polisi aktif pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019, dia mengapresiasi kerja Mabes Polri yang telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan dengan penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan disusul penetapan keduanya menjadi tersangka.

Dia juga berharap Polri dapat membuat terang motif sebenarnya dua polisi aktif menyerang Novel. Bahkan semestinya menurut Syarif, Polri dapat menemukan orang yang diduga sebagai pelaku intelektual.

"Berharap bahwa motif dari pelaku penyerangan ini dapat diketahui oleh masyarakat dan jika ada intelektual dadernya (pelaku intelektualnya) seharusnya dapat ditemukan segera," tegas Syarif saat dihubungi SINDOnews, Jumat (27/12/2019) malam.

Syarif mengungkapkan, selain diproses secara pidana, dua polisi yang diduga sebagai pelaku tersebut semestinya jug diproses secara etik dan mendapatkan sanksi dari kepolisian. Sanksi tersebut di antaranya dengan dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari dinas kepolisian. Hanya saja untuk proses selanjutnya, Syarif menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Kepolisian.

"Kita serahkan prosesnya pada Kepolisian. kita ikuti saja aturan perundang-undangan dan masyarakat wajib untuk mengetahuinya sebaga bentuk pertanggung-jawaban Polri pada masyarakat," ucapnya.

Senada dengan Syarif, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri khususnya Kapolri Jenderal Idham Azis karena Polri berhasil menangkap dan menetapkan dua orang polisi aktif sebagai tersangka penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Saya sangat terima kasih kepada Kapolri, telah berhasil menangkap pelaku penyiraman saudara Novel Baswedan. Ini yang kami tunggu sejak lama. Sekali lagi terima kasih," ungkap Agus saat dihubungi SINDOnews, Jumat (27/12/2019) malam.

Agus pun sepakat bahwa untuk penonaktifan atau pembebasan tugas dua pelaku dari institusi Kepolisian tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku saja," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan: Hari...
Novel Baswedan: Hari Ini, 5 Tahun Lalu Saya Diserang Air Keras
Novel Baswedan Jadi...
Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Novel Baswedan Kutuk...
Novel Baswedan Kutuk Teror Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Kejahatan Luar Biasa!
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Berita Terkini
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved