Polri Ungkap Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Anggota Brimob
A
A
A
JAKARTA - Tim khusus Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua anggota kepolisian aktif yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua pelaku ternyata anggota Korps Brimob. “Setelah kita lakukan kordinasi dengan Kakor Brimob, keduanya langsung kami amankan. Mereka adalah anggota Polri aktif,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). (Baca Juga: Kronologi Penangkapan Penyiram Novel Baswedan di Depok)
Adapun koordinasi dilakukan oleh tim teknis yang terdiri atas penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri besama Kepala Korps Brimob Polri.
Dia menegaskan, kedua anggota tersebut berinisial RB dan RM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 26 Desember 2019 malam. Mulai jumat (27/12) siang keduanya telah diperiksa sebagai tersangka. “Sekarang masih diperiksa, jadi kita tunggu hasilnya ya,” tegasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, keduanya diamankan dikawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Data yang didapat dari tim teknis, pakar dan juga beberapa instansi forensic serta hasil investigasi Inavis kembali disinkronkan dengan data intelejen yang hasilnya mengerucut pada keterlibatan RM dan RB.
Kata Argo, keduanya telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pelaku ternyata anggota Korps Brimob. “Setelah kita lakukan kordinasi dengan Kakor Brimob, keduanya langsung kami amankan. Mereka adalah anggota Polri aktif,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). (Baca Juga: Kronologi Penangkapan Penyiram Novel Baswedan di Depok)
Adapun koordinasi dilakukan oleh tim teknis yang terdiri atas penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri besama Kepala Korps Brimob Polri.
Dia menegaskan, kedua anggota tersebut berinisial RB dan RM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 26 Desember 2019 malam. Mulai jumat (27/12) siang keduanya telah diperiksa sebagai tersangka. “Sekarang masih diperiksa, jadi kita tunggu hasilnya ya,” tegasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, keduanya diamankan dikawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Data yang didapat dari tim teknis, pakar dan juga beberapa instansi forensic serta hasil investigasi Inavis kembali disinkronkan dengan data intelejen yang hasilnya mengerucut pada keterlibatan RM dan RB.
Kata Argo, keduanya telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(dam)