IPW Apresiasi Pelaku Penyiraman Novel yang Berani Menyerahkan Diri ke Polisi

Jum'at, 27 Desember 2019 - 18:33 WIB
IPW Apresiasi Pelaku Penyiraman Novel yang Berani Menyerahkan Diri ke Polisi
IPW Apresiasi Pelaku Penyiraman Novel yang Berani Menyerahkan Diri ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menemui titik terang setelah Polri berhasil mengamankan dua orang anggota Polisi aktif yang diduga sebagai pelaku penyerangan.

"Kasus penyerangan Novel Baswedan memasuki babak baru, yang menuju titik terang. Sebab terduga pelaku penyerangan Novel sudah menyerahkan diri kepada polisi, kemarin," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada Sindonews, Jumat (27/12/2019).

Neta mengatakan, IPW mendapatkan informasi A 1 bahwa terduga pelaku penyerangan Novel adalah anggota Polri dari Brimob, Kelapa Dua, Depok. Terduga Pelaku berpangkat brigadir itu adalah pelaku tunggal. Dia menyerang Novel dengan air aki mobil yang sudah dicampur air, yang dia siapkan sebelumnya. Tujuannya karena merasa kesal dan dendam dengan ulah Novel, yang tidak dijelaskan ybs kenapa ybs dendam pada Novel.

"Lalu terduga pelaku minta diantarkan oleh temannya ke kawasan perumahan Novel di kelapa gading dengan sepeda motor dan temannya tsb tidak tahu menahu bahwa terduga pelaku akan menyerang Novel," ungkapnya. (Baca juga: Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Ditangkap, Pelaku Polisi Aktif )

Dikatakan Neta, teman terduga juga seorang anggota Brimob di kelapa dua. Namun saat menyerahkan diri, si pengantar ikut juga ke kantor polisi bersama terduga pelaku. Dalam hal ini, IPW memberi apresiasi terhadap kedua anggota Brimob tersebut, meski keduanya terlambat menyerahkan diri hingga kasus Novel melebar ke mana mana.

"IPW berharap kasus Novel ini dibuka Polri dengan transparan ke publik, terutama dalam kasus menyerahkan dirinya terduga pelaku penyerangan. Dengan transparannya pengungkapan kasus ini, kasus Novel bisa segera dituntaskan, sehingga Polri tidak terus menerus tersandera kasus Novel," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8428 seconds (0.1#10.140)