Atur Pelaksana UU KPK, Seskab: Istana Siapkan Tiga Perpres
Jum'at, 27 Desember 2019 - 15:01 WIB
Atur Pelaksana UU KPK, Seskab: Istana Siapkan Tiga Perpres
A
A
A
BOGOR - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa perpres ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) KPK yang baru.
“Jadi apapun dalam aturan main kita, termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu yang mengatur dewan pengawas, satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan (pegawai KPK) mengenai ASN,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).
Dia menegaskan bahwa perpres yang disusun pemerintah tidak mungkin bertentangan dengan UU KPK. Dia juga memastikan tak ada niat pemerintah melemahkan KPK melalui perpres.
“Maka dengan demikian tidak ada itikad, niat, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK,” ujarnya.
Pram menegaskan bahwa pemerintah ingin agar KPK kuat. Pasalnya jika KPK kuat maka yang diuntungkan adalah pemerintah.
“Karena Pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan mengharapkan bisa bekerja dengan baik tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan,” ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa saat ini perpres masih dalam finalisasi. Menurutnya sudah ada draf yang sudah diajukan kepada presiden.
“Karena sudah dalam proses tentunya segera diselesaikan. Sekarang dalam finalisasi. Yang jelas dari Menkumham dan MenPAN dan RB sudah diajukan ke presiden melalui Setneg-Setkab. Kami lagi finalisasi,” pungkasnya.
“Jadi apapun dalam aturan main kita, termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu yang mengatur dewan pengawas, satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan (pegawai KPK) mengenai ASN,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).
Dia menegaskan bahwa perpres yang disusun pemerintah tidak mungkin bertentangan dengan UU KPK. Dia juga memastikan tak ada niat pemerintah melemahkan KPK melalui perpres.
“Maka dengan demikian tidak ada itikad, niat, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK,” ujarnya.
Pram menegaskan bahwa pemerintah ingin agar KPK kuat. Pasalnya jika KPK kuat maka yang diuntungkan adalah pemerintah.
“Karena Pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan mengharapkan bisa bekerja dengan baik tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan,” ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa saat ini perpres masih dalam finalisasi. Menurutnya sudah ada draf yang sudah diajukan kepada presiden.
“Karena sudah dalam proses tentunya segera diselesaikan. Sekarang dalam finalisasi. Yang jelas dari Menkumham dan MenPAN dan RB sudah diajukan ke presiden melalui Setneg-Setkab. Kami lagi finalisasi,” pungkasnya.
(pur)