Firli Bahuri Masih Berstatus Anggota Polri, Pakar: Tidak Melanggar

Jum'at, 27 Desember 2019 - 14:43 WIB
Firli Bahuri Masih Berstatus...
Firli Bahuri Masih Berstatus Anggota Polri, Pakar: Tidak Melanggar
A A A
JAKARTA - Status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang masih tercatat sebagai anggota Polri tidak perlu dipermasalahkan. Status tersebut dinilai tidak melanggar undang-undang (UU) KPK.

Pakar hukum Indriyanto Seno Adji meminta publik mengabaikan saja dan tidak terbawa rumor yang menyesatkan mengenai rangkap jabatan Ketua KPK Firli dengan jabatan Polri karena rumor tersebut bertujuan mengganggu kinerja pimpinan KPK yang baru

"Firli sama sekali tidak menduduki jabatan struktural di Polri dan jabatan Kabaharkam sudah tidak melekat pada Firli serta tidak ada jabatan struktural apa pun di Polri pada Ketua KPK Firli, sehingga sama sekali tidak ada pelanggaran atas UU khususnya Pasal 29 UU KPK," tutur Indiryanto, Jumat (27/12/2019). (Baca juga: Sah, Firli Bahuri dkk Pimpin KPK Periode 2019-2023 )

Selain itu, kata mantan Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), prinsip lex certa dan lex scripta pada UU KPK baru secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK Firli tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan Firli mundur dari Polri.

Sementara dari sisi ketatanegaraan, sambung dia, KPK dan Polri merupakan lembaga penegakkan hukum yang memberi basis supporting law enforcement di antara keduanya. Oleh karena itu status Ketua KPK Firli untuk saling menunjang penegakkan hukum antara Polri dan KPK.

"Sebagai anggota Polri aktif, tidak diperlukan pengunduran diri Ketua KPK dari profesi Polri tersebut, apalagi yang bersangkutan setia memenuhi persyaratan yuridis Pasal 29 tersebut. Sebaiknya Firli dan pimpinan lain KPK mulai fokus konsolidasi internal dan melanjutkan program penegakkan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara," tutur Indriyanto yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK.
(dam)
Berita Terkait
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Seleksi Dirdik KPK,...
Seleksi Dirdik KPK, Tiga Anggota Polri Lolos Tahapan Berikutnya
Polri Siapkan Personel...
Polri Siapkan Personel Terbaik untuk Posisi Deputi Penindakan KPK
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved