Firli Bahuri Masih Berstatus Anggota Polri, Pakar: Tidak Melanggar

Jum'at, 27 Desember 2019 - 14:43 WIB
Firli Bahuri Masih Berstatus Anggota Polri, Pakar: Tidak Melanggar
Firli Bahuri Masih Berstatus Anggota Polri, Pakar: Tidak Melanggar
A A A
JAKARTA - Status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang masih tercatat sebagai anggota Polri tidak perlu dipermasalahkan. Status tersebut dinilai tidak melanggar undang-undang (UU) KPK.

Pakar hukum Indriyanto Seno Adji meminta publik mengabaikan saja dan tidak terbawa rumor yang menyesatkan mengenai rangkap jabatan Ketua KPK Firli dengan jabatan Polri karena rumor tersebut bertujuan mengganggu kinerja pimpinan KPK yang baru

"Firli sama sekali tidak menduduki jabatan struktural di Polri dan jabatan Kabaharkam sudah tidak melekat pada Firli serta tidak ada jabatan struktural apa pun di Polri pada Ketua KPK Firli, sehingga sama sekali tidak ada pelanggaran atas UU khususnya Pasal 29 UU KPK," tutur Indiryanto, Jumat (27/12/2019). (Baca Juga: Sah, Firli Bahuri dkk Pimpin KPK Periode 2019-2023)

Selain itu, kata mantan Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), prinsip lex certa dan lex scripta pada UU KPK baru secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK Firli tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan Firli mundur dari Polri.

Sementara dari sisi ketatanegaraan, sambung dia, KPK dan Polri merupakan lembaga penegakkan hukum yang memberi basis supporting law enforcement di antara keduanya. Oleh karena itu status Ketua KPK Firli untuk saling menunjang penegakkan hukum antara Polri dan KPK.

"Sebagai anggota Polri aktif, tidak diperlukan pengunduran diri Ketua KPK dari profesi Polri tersebut, apalagi yang bersangkutan setia memenuhi persyaratan yuridis Pasal 29 tersebut. Sebaiknya Firli dan pimpinan lain KPK mulai fokus konsolidasi internal dan melanjutkan program penegakkan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara," tutur Indriyanto yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8222 seconds (0.1#10.140)