Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
Jum'at, 27 Desember 2019 - 13:34 WIB
Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Mereka yang dicegah berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, status cegah ke luar negeri terhadap 10 orang itu berlaku sejak Kamis 26 Desember 2019 malam.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam," ujar Burhanuddin usai menghadiri pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). (Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Rp13,7 Triliun )
Dia menuturkan, 10 orang yang dicegah ke luar negeri itu berpotensi sebagai tersangka. Dia tidak mengungkapkan detail siapa saja dari pihak swasta dan Jiwasraya yang berpotensi jadi tersangka.
"Iya betul potensi untuk tersangka. Nanti saja kita lihat perkembangan. Setiap kegiatan silakan tanya dengan Pak Jampidsus," ucapnya. (Baca juga: Kejagung Targetkan Selesaikan Kasus Jiwasraya Dua Bulan )
Menurut dia, pemanggilan para saksi akan dilakukan pekan depan. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan sebanyak 25 orang.
"Terjadwal nanti Senin, Selasa depan kemudian tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah 25 orang.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, status cegah ke luar negeri terhadap 10 orang itu berlaku sejak Kamis 26 Desember 2019 malam.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam," ujar Burhanuddin usai menghadiri pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). (Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Rp13,7 Triliun )
Dia menuturkan, 10 orang yang dicegah ke luar negeri itu berpotensi sebagai tersangka. Dia tidak mengungkapkan detail siapa saja dari pihak swasta dan Jiwasraya yang berpotensi jadi tersangka.
"Iya betul potensi untuk tersangka. Nanti saja kita lihat perkembangan. Setiap kegiatan silakan tanya dengan Pak Jampidsus," ucapnya. (Baca juga: Kejagung Targetkan Selesaikan Kasus Jiwasraya Dua Bulan )
Menurut dia, pemanggilan para saksi akan dilakukan pekan depan. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan sebanyak 25 orang.
"Terjadwal nanti Senin, Selasa depan kemudian tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah 25 orang.
(dam)