Soal UU dan Perda Pesanan, Mahfud Diminta Sikat Penerima Order Regulasi

Rabu, 25 Desember 2019 - 11:17 WIB
Soal UU dan Perda Pesanan,...
Soal UU dan Perda Pesanan, Mahfud Diminta Sikat Penerima Order Regulasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disarankan untuk menelurusi dugaan banyaknya undang-undang (UU) pesanan. Sebab secara teori, hukum merupakan produk politik. Dimana instrument politik menginisiasi dan terlibat dalam proses pembentukan sebuah aturan. (Baca juga: Mahfud MD: Jangan Jadikan Hukum Sebagai Industri)

Hal demikian disampaikan Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menyikapi pernyataan, Mahfud MD yang menyebut banyak UU dan Peraturan Daerah (Perda) yang diduga pesanan. (Baca juga: Sebut Banyak UU Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Tuding)

Sulthan mempertanyakan, apakah itu berarti sebuah produk hukum berkualitas buruk. ”Belum tentu. Jika setiap hal yang dikaitkan dengan proses politik selalu dipersepsikan berkualitas buruk maka perlu dibubarkan itu Istana, kementerian bahkan DPR," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (25/12/2019).

Sulthan menilai, sebagai Menko Polhukan pernyataan Mahfud MD kontroversial. Karena, bukankah yang bisa menginisiasi lahirnya UU itu hanya presiden atau DPR. Berarti secara tidak langsung Mahfud ingin mengatakan bahwa presiden terima order dari setiap usulan pembentukan sebuah UU. ”Ini perlu dijelaskan lebih rinci kembali agar tidak simpang siur," ujarnya.

Untuk itu, Sulthan menilai, hal itu tidak perlu diucapkan, apalagi dari seorang Menko yang melekat kewenangan pada dirinya. Dirinya menyarankan kepada Mahfud untuk menelusuri saja pihak mana yang suka menerima order regulasi, lalu sikat. Berbeda hal jika pernyataan itu lahir dari outsider kekuasaan.

"Mereka tidak memiliki kewenangan apapun untuk merubah keadaan. Oleh karena itu saya pikir pemerintah perlu mengurangi pernyataan yang kontraproduktif dengan kewenangan yang dimilikinya. Sebaiknya talk less do more saja," ucapnya.
(cip)
Berita Terkait
Usai Dilantik, Menko...
Usai Dilantik, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Temui Mahfud MD
Djanedjri M Gaffar Diangkat...
Djanedjri M Gaffar Diangkat Jadi Deputi Kesbang Kemenko Polhukam
Masuk Kelompok Ahli...
Masuk Kelompok Ahli Saber Pungli, Zainal Arifin Mochtar Beberkan Tugasnya
Kemenko Polhukam Telusuri...
Kemenko Polhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah di Jakbar
Kemenko Polhukam Gelar...
Kemenko Polhukam Gelar Forum Penyamaan Persepsi RUU Kejaksaan
Kemenko Polhukam Apresiasi...
Kemenko Polhukam Apresiasi Kejagung Gelar Perkara Kasus Pinangki
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved