Kasus Meikarta, KPK Rampungkan Berkas Sekda Jabar Nonaktif

Senin, 23 Desember 2019 - 20:46 WIB
Kasus Meikarta, KPK...
Kasus Meikarta, KPK Rampungkan Berkas Sekda Jabar Nonaktif
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus dugaan suap tersangka penerima suap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) nonaktif, Iwa Karniwa.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik telah merampungkan berkas penyidikan tersangka penerima suap Iwa Karniwa.

Kasusnya yakni dugaan suap pengurusan pembahasan subtansi tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang didalamnya juga mencakup lokasi pembangunan proyek Meikarta.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka IWK (Iwa Karniwa) ke penuntutan, dari penyidik ke penuntut umum," ujar Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia memaparkan, dengan pelimpahan tersebut maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan atas nama Iwa. Menurut Yuyuk, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk penyusunan tersebut hingga kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yuyuk belum bisa memastikan apakah Iwa akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung atau persidangannya dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sedang saya tanyakan ke tim (penuntut umum)," katanya.

Yuyuk mengungkapkan, selama proses penyidikan untuk tersangka Iwa maka ada total 53 orang saksi yang telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, pejabat dan mantan pejabat SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ajudan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, pejabat SKPD Pemerintah Kota Bandung, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan pejabat SKPD Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berikutnya terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan pejabat SKPD Pemkab Bekasi, Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono, Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ju Kian Salim, Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk Melda Peni Lestari, pegawai PT Lippo Cikarang Tbk, pegawai swasta,
wiraswasta, konsultan, dan ibu rumah tangga.

Sebelumnya Iwa Karniwa disangkakan menerima Rp900 juta dalam dua tahap pada sekitar Desember 2017 dari pihak PT Lippo Cikarang Tbk. Uang suap ini lebih dulu diberikan pihak PT Lippo Cikarang Tbk ke terpidana mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Sebelum suap diberikan, Iwa Karniwa lebih dulu meminta jatah Rp1 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)