Ditjen Imigrasi Tambah Kantor Penerbit Paspor Elektronik, Ini Daftarnya
A
A
A
JAKARTA - Tingginya permintaan masyarakat untuk memiliki paspor elektronik atau e-paspor membuat Direktorat Jenderal Imigrasi menambah jumlah kantor imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor.
Jika sebelumnya hanya sembilan Kanim, yakni di Batam, Surabaya, dan tujuhdi DKI Jakarta, kini terdapat 27 Kanim tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando mengatakan, kanim penerbit e-paspor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia
4. Batam
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Soekarno Hatta
8. Jakarta Timur
9. Jakarta Utara
10. Jakarta Pusat
11. Tanjung Priok
12. Depok
13. Bogor
14. Tangerang
15. Bekasi
16. Bandung
17. Semarang
18. Yogyakarta
19. Surakarta
20. Malang
21. Surabaya
22. Tanjung Perak
23. Balikpapan
24. Makassar
25. Manado
26. Ngurah Rai (Bali)
27. Jayapura
Penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019.
"Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat," kata Sam Fernando dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Minggu (22/12/2019).
Dia menjelaskan, e-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.
Hal ini, kata dia, memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid. (Baca Juga: Jokowi: Perempuan Berdaya adalah Wujud Indonesia Maju)
Keuntungan lainnya, yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu. E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.
Sam Fernando menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan permohonan e-paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor di 27 kantor imigrasi dengan melampirkan e-KTP, kartu keluarga, akta Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya). Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya Rp650.000.
Jika sebelumnya hanya sembilan Kanim, yakni di Batam, Surabaya, dan tujuhdi DKI Jakarta, kini terdapat 27 Kanim tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando mengatakan, kanim penerbit e-paspor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia
4. Batam
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Soekarno Hatta
8. Jakarta Timur
9. Jakarta Utara
10. Jakarta Pusat
11. Tanjung Priok
12. Depok
13. Bogor
14. Tangerang
15. Bekasi
16. Bandung
17. Semarang
18. Yogyakarta
19. Surakarta
20. Malang
21. Surabaya
22. Tanjung Perak
23. Balikpapan
24. Makassar
25. Manado
26. Ngurah Rai (Bali)
27. Jayapura
Penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019.
"Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat," kata Sam Fernando dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Minggu (22/12/2019).
Dia menjelaskan, e-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.
Hal ini, kata dia, memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid. (Baca Juga: Jokowi: Perempuan Berdaya adalah Wujud Indonesia Maju)
Keuntungan lainnya, yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu. E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.
Sam Fernando menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan permohonan e-paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor di 27 kantor imigrasi dengan melampirkan e-KTP, kartu keluarga, akta Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya). Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya Rp650.000.
(dam)