Ditjen Imigrasi Tambah Kantor Penerbit Paspor Elektronik, Ini Daftarnya

Minggu, 22 Desember 2019 - 12:44 WIB
Ditjen Imigrasi Tambah...
Ditjen Imigrasi Tambah Kantor Penerbit Paspor Elektronik, Ini Daftarnya
A A A
JAKARTA - Tingginya permintaan masyarakat untuk memiliki paspor elektronik atau e-paspor membuat Direktorat Jenderal Imigrasi menambah jumlah kantor imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor.

Jika sebelumnya hanya sembilan Kanim, yakni di Batam, Surabaya, dan tujuhdi DKI Jakarta, kini terdapat 27 Kanim tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando mengatakan, kanim penerbit e-paspor tersebut adalah sebagai berikut:

1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia
4. Batam
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Soekarno Hatta
8. Jakarta Timur
9. Jakarta Utara
10. Jakarta Pusat
11. Tanjung Priok
12. Depok
13. Bogor
14. Tangerang
15. Bekasi
16. Bandung
17. Semarang
18. Yogyakarta
19. Surakarta
20. Malang
21. Surabaya
22. Tanjung Perak
23. Balikpapan
24. Makassar
25. Manado
26. Ngurah Rai (Bali)
27. Jayapura

Penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019.

"Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat," kata Sam Fernando dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Minggu (22/12/2019).

Dia menjelaskan, e-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.

Hal ini, kata dia, memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid. (Baca juga: Jokowi: Perempuan Berdaya adalah Wujud Indonesia Maju )

Keuntungan lainnya, yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu. E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.

Sam Fernando menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan permohonan e-paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor di 27 kantor imigrasi dengan melampirkan e-KTP, kartu keluarga, akta Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya). Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya Rp650.000.
(dam)
Berita Terkait
Desain dan Warna Paspor...
Desain dan Warna Paspor Diubah, Ditjen Imigrasi: Tunggu 17 Agustus
Terkait Paspor Tanpa...
Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Instruksi Kemenkumham
Layanan Keimigrasian...
Layanan Keimigrasian Jadi Daya Tarik IndoFest 2022 di Den Haag
Tolak KLB Deliserdang,...
Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Mau Jadi WNI Antre,...
Mau Jadi WNI Antre, Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved