Mendagri dan PPATK Bahas Kasus Cuci Uang Kepala Daerah di Kasino

Jum'at, 20 Desember 2019 - 13:52 WIB
Mendagri dan PPATK Bahas Kasus Cuci Uang Kepala Daerah di Kasino
Mendagri dan PPATK Bahas Kasus Cuci Uang Kepala Daerah di Kasino
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin.

Tito mengakui dalam pertemuan itu sempat dibahas temuan PPATK mengenai adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang melakukan penempatan dana di kasino.

“Ya juga kita bahas,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dia menyampaikan apresiasi atas temuan PPATK tersebut. Menurut dia, dengan temuan tersebut dapat membantu tugas Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan di daerah.

“Apa yang disampaikan kepala PPATK tentu saya sudah dari awal sampaikan memberikan apresisasi. Ini secara langung, enggak langsung sudah mendukung tugas pokok saya sebagai Kemendagri untuk melakukan pengawasan,” ungkap mantan Kapolri ini. (Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Usut Kasus Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino)

Namun begitu, Tito menuturkan apa yang menjadi temuan PPATK tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kemendagri. Pasalnya temuan PPATK bersifat intelejen. “Saya sebagai Kemendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK. Apalagi dalam bentuk detail,” ujarnya.

Menurut dia, temuan itu biasanya akan diklarifikasi melalui proses lanjutan di aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang nanti melakukan penyelidikan benar atau tidaknya informasi tersebut.

“Kalau benar naik sidik (penyidikan-red) proses hukum. Kalau tidak maka akan dihentikan lidiknya dari saat klarifikasi,” katanya.

Mantan Kapolri tersebut mengatakan bahwa pihaknya hanya meminta gambaran umum terkait temuan tersebut. Menurut dia, gambaran umum tersebut yang akan digunakan Kemendagri untuk melakukan pencegahan.

“Pola-pola gambaran umum saja. Setelah itu kita akan gunakan dalam rangka memperingatkan teman-teman kepala daerah yang lain supaya lebih hati-hati dan lebih efektif efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan temuannya itu bersifat data intelijen.

Dia juga menegaskan informasi yang disampaikan PPATK tidak melanggar asas praduga tak bersalah karena belum menyebut siapa dan dari mana.

“Dalam batas-batas yang kami nilai tidak menganggu dan tidak juga melanggar asas praduga tak bersalah. Tapi tentu cukup kuat prinsipnya untuk si terduga dan calon-calon yang kami anggap berpotensi melakukannya, itu untuk tidak melanjutkan perbuatan yang diduga melanggar hukum,” ungkapnya.

Mengenai temuan tersebut, kata dia, PPATK telah melakukan tahapan yang diatur sesuatu perundang-undangan. Temuan itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa menyebut institusi yang dimaksud.

“Itu harus kami berikan kepada penegak hukum dan itu sudah kami lakukan secara proper. Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa, itu sudah kami sampaikan,” katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4848 seconds (0.1#10.140)