Komisi II DPR: Kepala Daerah ke Luar Negeri Harus Izin Kemendagri

Senin, 16 Desember 2019 - 16:30 WIB
Komisi II DPR: Kepala...
Komisi II DPR: Kepala Daerah ke Luar Negeri Harus Izin Kemendagri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengungkapkan bahwa setiap kepala daerah baik itu gubernur, bupati, wali kota beserta wakil-wakilnya yang pergi ke luar negeri harus dengan seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan harus jelas tujuan dan berapa lama di negara tujuan.

“Kan mereka kalau mau ke luar negeri harus izin dari Kemendagri. Apa tujuannya, dalam rangka apa, berapa lama dan Kemendagri berhak untuk memberikan izin atau tidak,” ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Saan menjelaskan, terkait tujuan kepergian kepala daerah itu, apakah untuk menjadi pembicara atau mendapatkan penghargaan. Kemendagri juga seharusnya benar-benar melakukan verifikasi atas undangan yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut.

“Kemendagri mau pergi dengan alasan dapat undangan jadi pembicara atau dapat penghargaan dan sebagainya itu semestinya benar-benar diverifikasi,” terang Saan.

Karena itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu menegaskan bahwa jangan sampai undangan kepada kepala daerah sebagai pembicara suatu forum internasional itu hanya sekadar modus operandi para kepala daerah untuk ke luar negeri.

“Jadi harus dicek bukan hanya undangannya, tapi lembaga yang mengundang juga harus benar-benar diverifikasi. Kredibilitas lembaga itu, integritasnya itu penting. Jangan sampai undangan ke luar negeri jadi bagian dari itu tadi,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)